Beritacianjur.com – SATUAN Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Cianjur menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan warga Gang Banjar, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Senin (9/3/2020). Pembunuhan 4 tahun lalu tersebut terjadi di Cibeber.
Pada rekonstruksi yang diikuti tersangka SA alias Bolang (28) warga Kampung Pataruman Kelurahan Sayang Cianjur, serta M alias Mimit (26) warga Kampung Cikaret Hilir, Desa Sukamaju Cianjur, dilakukan sebanyak 24 adegan,
“Kasus ini bisa kami ungkap pada Februari 2020, sementara reknstruksi ini merupakan kasus pembunuhan pada 2016 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany dalam keterangan tertulis dari Humas Polres Cianjur.
Niki menegaskan, selain untuk menguji kebenaran keterangan tersangka atau saksi sehingga dapat diketahui kebenarannya, rekonstruksi dilakukan berdasarkan petunjuk dari kejaksaan untuk membuat titik terang suatu perkara pidana yang dilakukan para tersangka.
“Pembunuhan ini dipicu dari adanya kecemburuan bahwa rekan wanitanya dibawa oleh korban, diajak kencan oleh korban yang menjadikan pemicu pembunuhan tersebut,” jelasnya.
Sekadar informasi, sebelum mengikuti rekonstruksi, kedua tersangka berhasil dibekuk Satreskrim Polres Cianjur pada Selasa (4/2/2020) lalu. Tersangka S dan M diduga menghabisi nyawa korban bernama Sarwo Nandang (30) di Jalan Raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber pada 2016 lalu, tepatnya pada Minggu atau 13 Maret.
Berawal dari adanya informasi warga terkait adanya seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan, akhirnya pihak kepolisian meringkus dan menginterogasi S yang diduga sebagai tersangka utama pada kasus pembunuhan tersebut.
Saat itu, S mengaku dirinya melakukan pembunuhan bersama M dan HMZ alias Arab. Tak perlu menghabiskan waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap M. Sementara HMZ diketahui sudah meninggal dunia.
Selain motifnya diketahui gara-gara tersangka sakit hati karena mengklaim bahwa korban sering menghina dan merendahkan tersangka, tersangka juga tak terima dengan kedekatan korban dengan sang pacar.
Dari hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi ketika tersangka S bersama kedua temannya dan korban tengah berkumpul sambil menenggak minuman keras, di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, sekitar pukul 02.00 Wib.
Saat hendak pindah ke pangkalan ojek yang tak jauh dari lokasi awal, S mengaku merasa tersinggung oleh perkataan korban dan langsung membacok korban dengan golok yang dibawanya dari tempat tambal ban.
Saat korban terjatuh, kedua tersangka lainnya turut memukul dan menendang korban hingga tidak berdaya. Akhirnya, untuk menghilangkan jejak, para tersangka membuang jasad korban ke pinggir Jalan Raya Cibeber.(dra)