Sanksi Menanti bagi ASN yang Mudik Gunakan Kendaraan Dinas

BERITACIANJUR.COM – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Larangan tersebut disampaikan Inspektur Daerah Cianjur, Endan Hamdani. Menurutnya, hal itu sesuai dengan peraturan yang berlaku dan diperkuat dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2025, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

Endan menyebutkan, salah satu poin dalam surat edaran tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Kami mengimbau para pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur agar menyimpan kendaraan dinas di kantor masing-masing selama masa mudik. Gunakan kendaraan pribadi atau mobil rental,” ujarnya.

ASN yang terbukti menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, sambung dia, dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Inspektorat Daerah Cianjur membuka ruang bagi masyarakat dan stakeholder di Kabupaten Cianjur untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Ia menyebutkan, menjelang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, ASN di Kabupaten Cianjur akan mulai menjalani sistem kerja dari rumah (WFH) pada Senin (24/3/2025), sementara cuti bersama dimulai pada Kamis (27/3/2025) dan Jumat (28/3/2025).

“Agar tidak disalahgunakan, kendaraan dinas harus disimpan kembali di kantor masing-masing sebelum mudik,” tegas Endan.

Tak hanya itu, Endan juga mengingatkan, aset pemerintah daerah baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Apalagi sampai mengganti pelat nomor kendaraan dinas, itu tidak diperbolehkan. Jika ada temuan, silakan laporkan ke inspektorat, dan kami akan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan sesuai prosedur,” pungkasnya.(iky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *