Satreskrim Tangkap Polisi Gadungan Perampas Kendaraan di Sukaluyu

BERITACIANJUR.COM – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, berhasil menangkap dua orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Kedua pelaku ditangkap usai merampas kendaraan serta uang korban, di Kampung Tungturunan, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sukaluyu, Cianjur.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton, menjelaskan, pelaku yang diketahui bernama A Dani dan Cep Deri itu sengaja memancing korban dengan modus jual beli kendaraan melalui COD.

Setelah bertemu dengan korban, pelaku pun langsung membawa korban kedalam mobil miliknya menuju kawasan PT Aurora dan mengancam serta merampas barang milik korban. Setelah berhasil merampas barang korban pelaku langsung menurunkan korban ditengah jalan

“Kejadiannya itu pada Minggu lalu sekitar pukul 18.00 WIB di depan minimarket di wilayah Tungturunan. Setelah korban bernama Tendi Ferdiansyah (44) asal Bandung Barat melapor kepada kita, anggota kita langsung melakukan pengejaran dan penangkapan di Kawasan Parungbedil Kecamatan Sukaluyu,” ujarnya, Kamis (22/7/2021).

Anton mengungkapkan, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Cibeber itu berhasil merampas satu buah handphone, uang tunai sebesar Rp1.800.000 dan motor milik korban.

Dari hasil penangkapan, polisi menagamankan barang bukti, satu unit mobil Toyota Calya dengan Nopol F 1690 YO, dua unit sepeda motor Ymh X Ride d Honda Genio, seragam pakaian polisi berikut atribut, rompi anti peluru polisi, satu buah badig, satu buntelan plastik berbentuk pistol, satu buah kartu wartawan dan beberapa plat nomor kendaraan.

“Dugaan sementara pelaku ini mendapatkan seragam polisi sengaja membuat sendiri di luar. Dia juga sudah enam kali melakukan aksinya,” kata Anton.

Saat ini pihaknya masih melakukannya pengejaran terhadap empat pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ada 6 orang, tapi kita baru berhasil menangkap dua orang. Sisanya kita masih melakukan pengejaran,” ucap Anton.

Baca Juga  Bupati Cianjur Jadi Inspektur Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di Lapangan Prawatasari

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (dra/ki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *