BERITACIANJUR.COM – Pihak kepolisian kembali berhasil menangkap tahanan yang menjebol teralis sel Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, di kawasan Puncak Cipanas, Cianjur. Alhasil, dari tujuh tahanan, total yang sudah ditangkap 2 orang dan 5 orang lagi masih buron.
Tahanan tersebut bernama Rifki Mahesa alias Asep. Ia tertangkap ketika hendak menemui istrinya di kawasan Puncak, tepatnya beberapa ratus meter dari Pos Pengamanan Segar Alam Puncak.
“Iya betul ada satu lagi tahanan kabur yang berhasil kami tangkap,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Sabtu (6/4/2024).
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menyebutkan, penangkapan Rifki Mahesa terjadi pada Sabtu (6/4/2024) siang sekitar pukul 11.00 Wib. Tahahan yang ditangkap, sambung dia, sempat kabur ke luar kota.
“Dari hasil pemeriksaan, Rifki Mahesa sempat kabur ke Cikarang, Bekasi bersama dua tahanan kabur lainnya yakni Reyhan dan Akbar. Ketiganya kabur ke daerah Cikarang dengan menumpang truk. Rencananya mereka tinggal di rumah saudara dari Reyhan,” jelasnya.
Tono menambahkan, saat ketiganya di tengah perjalanan, mereka beristirahat di masjid dan berpisah. Pasalnya Rifki Mahesa mengajak kedua tahanan lainnya untuk menyerahkan diri, sedangkan keduanya memilih untuk tetap dalam pelariannya.
“Mereka berpisah ketika ajakan menyerahkan diri ditolak. Rifki Mahesa akhirnya pergi ke daerah Jatinegara dan tinggal di rumah temannya di sana,” kata dia.
Meski memiliki niat menyerahkan diri, namun menjelang lebaran Rifki berkeinginan untuk bertemu terlebih dahulu dengan istri. “Tapi anggota yang sudah mendapatkan informasi itupun langsung bersiaga di lokasi dan berhasil menangkapnya,” kata dia.
Setelah penangkapan, Tono mengatakan, Rifki langsung diserahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur. Sementara itu, kelima tahanan yang masih kabur saat ini terus dilacak keberadaannya.
“Sudah diserahkan ke kejaksaan. Jadi total ada dua yang sudah ditangkap lagi, dan lima yang masih buron,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak tujuh tahanan kabur usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Cianjur, Senin (25/3/2024) sore. Para tahanan tersebut diduga kabur dengan cara menjebol tralis kamar mandi sel tahanan PN Cianjur.
Tujuh tahanan itu masing-masing bernama Raihan Triyandi alias Ogut, Akbar Maulana, Riko Permana, Yeri Abdul alias Jeri, Ujang Irfan alias Boncel, Asep Gunawan alias Haji, dan Rifki Mahesa alias Iki.
Pada Selasa (26/3/2024) sekitar pukul 23.00 Wib, satu dari tujuh tahanan yang berhasil menjebol teralis sel Pengadilan Negeri (PN) Cianjur berhasil diamankan di Kampung Benda, Desa Jamali, Kecamatan Mande
.
Tahanan tersebut bernama Asep Gunawan alias Haji. Awal keberadaannya diketahui saat ia hendak membeli makan. Warga yang mengenalinya dari foto dan identitas yang disebar langsung melapor ke pihak kepolisian.(gil)