BERITACIANJUR.COM – Belum lama ini, kemacetan di kawasan Pasar Cipanas menjadi sorotan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi. Orang nomor 1 di Jawa Barat tersebut meminta jajaran Sat Lantas Polres Cianjur untuk menertibkan angkutan umum yang dinilai menjadi penyebab kemacetan.
Instruksi Gubernur Jabar pun langsung direspon Pemkab Cianjur. Melibatkan kepolisian dan TNI, Pemkab Cianjur langsung bergerak cepat menggelar rapat gabungan untuk mencari solusinya. Tak hanya angkutan umum, keberadaan pedagang kaki lima (PKL) juga dinilai sebagai penyebab kemacetan di kawasan tersebut.
Terkait permasalahan itu, sebenarnya Polres Cianjur sudah mendorong Pemkab Cianjur untuk menertibkan PKL yang menyebabkan kemacetan, termasuk di kawasan Pasar Cipanas. Bahkan, langkah Polres Cianjur itu sudah dilakukan sebelum adanya instruksi dari Gubernur Jabar.
Di beritacianjur.com, langkah Polres mendorong Pemkab Cianjur untuk menertibkan PKL di Pasar Cipanas, Pasar Gekbrong dan sejumlah simpul kemacetan lainnya diberitakan pada Kamis (20/3/2025) lalu, bertajuk “Selama Momen, Polres Dorong Pemkab Cianjur Larang PKL Berjualan di Simpul Kemacetan”.
Saat dikonfirmasi, Senin (24/3/2025), Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menegaskan, pihaknya akan membantu Pemkab Cianjur dalam penanganan kemacetan di jalur Puncak, salah satunya di depan pasar Cipanas dengan menempatkan anggota Polres Cianjur.
“Kita akan temmpatkan petugas di sana untuk mengatur arus lalulintas. Sehingga tidak ada lagi kemacetan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, selama momen mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025, Polres Cianjur mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk melarang sementara pada pedagang kaki lima (PKL) berjualan di aera Pasar Cipanas dan Gekbrong, dengan menyiapkan alternatif lain.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menegaskan, hal itu diterapkan untuk mengurai kemacetan yang terjadi di momen mudik, mengingat di titik tersebut merupakan simpul kemacetan.
“Iya untuk sementara para PKL diimbau dulu oleh Satpol PP untuk tidak berjualan di Pasar Cipanas dan Gekbrong,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025) lalu.
Tak hanya sekadar melarang, sambung Yonky, namun pihak Pemkab Cianjur harus menyiapkan tempat baru sebagai alternatif lain agar para PKL masih tetap bisa berjualan, selama dilarang sementara di area titik simpul kemacetan.
“Selama masa mudik dari 23 Maret hingga 8 April 2025, para PKL sementara tidak boleh berjualan di titik simpul kemacetan. Silakan berjualan di tempat yang nantinya disediakan oleh pemda sebagai alternatiF. Jadi tidak tutup, tapi sementara dipindahkan,” jelasnya.(gil)