Beritacianjur.com – DUGAAN korupsi berjamaah pengadaan sewa alat elektronik dan mebeler sekretariat Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) senilai Rp880 juta di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cianjur, masih terus menjadi sorotan publik.
Kasus tersebut dikabarkan bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum. Betapa tidak, sejumlah peralatan sewa tersebut dikeluhkan sejumlah Komisioner Panwascam dikarenakan sejumlah peralatan yang sudah rusak dan tidak sesuai saat diterima pihaknya.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur, Agung Sarip menjelaskan, kerusakan pada sejumlah alat elektronik terjadi saat pengiriman ke setiap Panwascam. Ia mengklaim semua peralatannya sudah diperbaiki dengan menggunakan dana talangan pribadi.
“Soal kerusakan, itu mah terjadi saat pengiriman, sigana mah kagujleg-gujleg. Tapi sekarang sudah diperbaiki pakai uang pribadi saya. Biaya perbaikan selanjutnya diajukan ke pihak perusahaan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (2/7/2020).
Ia mengaku kegiatan pengadaan sewa tersebut dilakukan saat awal tahun. Sementara dirinya baru menjabat sebagai Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur pada 1 April lalu. “Jadi sebenernya kegiatan itu mah bukan sama saya, tapi sama yang sebelumnya. Saya di sini baru 1 April kemarin. Atas persetujuan pimpinan, kami yang beresin,” katanya.
“Proses untuk perbaikan kerusakannya ada yang diperbaiki di sekretariat, ada yang kita ke lapangan langsung, atau ada juga yang diperbaiki masing-masing Panwascam dan kita ganti biaya perbaikannya,” sambungnya.
Terkait besaran anggaran sewa, Agung menyebutkan alokasi anggaran tiap Panwascam sebesar Rp2,5 juta, yang terdiri dari alat elektronik Rp1,5 juta dan mebeler Rp1 juta. “Jadi total per panwascam itu Rp2,5 juta per bulan, dikalikan 11 bulan menjadi Rp27.500.000. Total untuk 32 kecamatan sebesar Rp880 juta. Ini dari dana hibah, namanya NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah),” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, pengadaan sewa alat elektronik dan mebeler yang dilakukan Bawaslu Cianjur banyak kejanggalan.
Tak hanya soal banyaknya alat yang rusak dan tidak sesuai, sambung Anton, besaran anggaran dalam sistem sewanya pun penuh dengan kejanggalan. Menurutnya, kasus tersebut wajib diselidiki oleh aparat penegak hukum.
“Soal banyak komputer, printer atau alat lainnya yang rusak, itu sudah jelas janggal dan terkesan Bawaslu asal-asalan. Namun selain itu, kita amati dari anggarannya, jika untuk 1 kecamatan dianggarkan 1 tahun Rp27.500.000, dengan senilai itu tak perlu sewa, namun bisa membelinya. Jika bisa dibeli, kenapa cuma disewa? Ini sangat-sangat janggal,” tegasnya.
Jika memang secara peraturannya cukup disewa, Anton menegaskan, standar biaya umum dan mekanisme sewanya harus dikroscek. “Ok kalo secara aturan hanya disewa, Bawaslu harus menginformasikan besaran standar biaya umumnya. Apa benar jika menyewa harus menghabiskan biaya sebesar itu?” terangnya.
Anton juga menyoroti adanya dana talangan pribadi yang dikeluarkan oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Cianjur. Menurutnya, jika ada kerusakan, seharusnya secara otomatis tanggung jawab rekanan atau perusahaan.
“Ini kok ada dana talangan pribadi sih. Harusnya pihak rekanan langsung bertanggung jawab secara penuh. Tidak perlu ada dana talangan atau memperbaiki sendiri, tapi wajib oleh pihak rekanan. Atau jangan-jangan pihak rekanan atau perusahaannya milik pribadi. Ini wajib diusut tuntas,” ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar menyebutkan, pengadaan yang diduga bermasalah tersebut dikeluhkan sejumlah Komisioner Panwascam. Betapa tidak, mereka menerima sejumlah peralatan yang sudah rusak dan tidak sesuai saat diterima pihaknya.
“Gimana gak jadi keluhan, komputernya mati, CPU-nya rusak dan ada juga yang menerima laptop namun charger-nya tidak sama. Pengadaan di Bawaslu Cianjur ini diduga asal-asalan dan bermasalah,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Kamis (25/6/2020).
Pria yang karib disapa Ebes ini berharap agar aparat penegak hukum segera mengusut pengadaan yang diduga bermasalah, serta dugaan adanya praktik kotor dan jahat oleh oknum di Bawaslu Cianjur
“Anggaran untuk pengadaan di Bawaslu ini mencapai kurang lebih Rp39 juta per kecamatan, jika dikalikan 32 kecamatan, jumlahnya Rp1.248.000.000. Ini bukan anggaran kecil, jadi harus segera diusut,” terangnya.
Ebes menegaskan, pengadaan mebeler tersebut tidak melalui lelang dan terindikasi adanya pengondisian dalam pelaksanaannya. Menurutnya, pihaknya akan terus memantau dan mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan tersebut.
“Kami menduga adanya praktik korupsi berjamaah. Jika data dan bukti sudah lengkap, maka selanjutnya akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum. Untuk sementara, kami akan memberikan bukti dalam bentuk visual ke Bawaslu RI, bahwa mebeler dan alat elektronik yang diberikan kepada panwascam tidak sesuai dengan pagu anggaran yang dikeluarkan,” pungkasnya.(jam/gie)