BERITACIANJUR.COM – Selama momen mudik Hari Raya Idul Fitri 1446 H atau Lebaran 2025, Polres Cianjur mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur untuk melarang sementara pada pedagang kaki lima (PKL) berjualan di aera Pasar Cipanas dan Gekbrong, dengan menyiapkan alternatif lain.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha menegaskan, hal itu diterapkan untuk mengurai kemacetan yang terjadi di momen mudik, mengingat di titik tersebut merupakan simpul kemacetan.
“Iya untuk sementara para PKL diimbau dulu oleh Satpol PP untuk tidak berjualan di Pasar Cipanas dan Gekbrong,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).
Tak hanya sekadar melarang, sambung Yonky, namun pihak Pemkab Cianjur harus menyiapkan tempat baru sebagai alternatif lain agar para PKL masih tetap bisa berjualan, selama dilarang sementara di area titik simpul kemacetan.
“Selama masa mudik dari 23 Maret hingga 8 April 2025, para PKL sementara tidak boleh berjualan di titik simpul kemacetan. Silakan berjualan di tempat yang nantinya disediakan oleh pemda sebagai alternatiF. Jadi tidak tutup, tapi sementara dipindahkan,” jelasnya.
Ia menilai, volume lalu lintas di dua titik tersebut juga cukup mengalami peningkatan. Alhasil, dengan menerapkan larangan aktivitas yang berpotensi menciptakan kemacetan, minimal dapat menguranginya terutama di momen mudik lebaran hingga arus balik.
“Kami dan pemda juga sudah berkoordinasi untuk melarang aktivitas apapun yang dapat menyebabkan kemacetan, contohnya seperti para PKL yang dilarang berjualan di bahu dan badan jalan di area simpul kemacetan. Namun, mereka masih dapat berjualan di tempat yang memang sudah disediakan,” pungkasnya.(gil)