BERITACIANJUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur akhirnya resmi menahan DNF, pegawai Kementerian Pertanian yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan agrowisata setelah sebelumnya sempat mangkir karena alasan sakit.
“Kemarin sempat sakit dan dirawat di rumah sakit. Tapi terus kami pantau, dan akhirnya yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Cianjur, Kamin, Rabu (18/12/2024).
Ia menyebut, DNF sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya.
“Kemarin sudah ditahan di LP. Jadi kedua tersangka yakni SO dan DNF sudah kami amankan dan tahan,” jelasnya.
DNF yang diketahui sudah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 miliar itu sempat mengembalikan uang sebesar Rp120 juta.
“Tetap kami proses hukum baik DNF ataupun SO. Meskipun DNF mengembalikan uang sebesar Rp120 juta, namun proses hukum tetap berjalan,” paparnya.
Sebagai informasi, Kejari Cianjur menetapkan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan agrowisata yang bersumber dari anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2022.
Dana sebesar Rp13 miliar pun dianggarkan untuk pembangunan agrowisata di dua lokasi, yakni di Desa Sindangjaya Kecamatan Cipanas dan Desa Tegalega Kecamatan Warungkondang.
Dua tersangka tersebut ialah DNF yang merupakan pegawai di Kementerian Pertanian dan SO yang merupakan pegawai swasta.
Keduanya bekerja sama untuk merealisasikan bantuan pengembangan agrowisata di Cianjur.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.(gap)







