BERITACIANJUR.COM – Setelah berhasil meringkus enam tersangka pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan mengamankan 34 unit sepeda motor hasil curian, Polres Cianjur langsung bergerak untuk mengembalikan motor-motor tersebut kepada pemiliknya.
Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi, menegaskan pihaknya langsung mengindentifikasi pemilik dari kendaraan yang dicuri para pelaku usai berhasil mengamankan barang bukti.
“Beberapa motor sudah berhasil diidentifikasi, pada Senin (1/6/2026) ada dua orang yang datang dan langsung kami serahkan kepada pemiliknya,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Alexander menyampaikan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, bisa langsung datang ke Mapolres Cianjur dengan membawa surat-surat kendaraan.
“Kami tidak hanya membekuk pelakunya, tapi mengembalikan sepeda motor kepada pemiliknya. Informasi soal kendaraannya akan kami sampaikan di media sosial Polres. Jadi silakan yang merasa kehilangan motor bisa datang ke Mapolres Cianjur,” ucapnya.
Terkait penangkapan pelaku curanmor, sambung dia, pengungkapannya berawal dari beberapa laporan kehilangan sepeda motor akibat aksi pencurian yang terjadi di rumah pribadi, toko swalayan, dan pasar.
Puluhan unit sepeda motor yang dicuri para pelaku diketahui beberapa di antaranya dijual melalui media sosial dengan hanya Rp2 juta ke wilayah Cianjur selatan. Setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya akhirnya menangkap enam orang pelaku yakni JS (36), DR (27), J (32), MS (30), WG (28), dan RM (40).
“Tersangka yang kami ringkus totalnya ada enam orang. Mereka beraksi di beberapa wilayah, mulai dari Cianjur kota, Karangtengah, Cilaku, hingga Cianjur selatan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, dalam setiap aksinya, para pelaku melakukannya secara berkelompok dengan memiliki peran masing-masing, yakni akan ada pelaku yang bertugas mengawasi target dan pelaku lainnya menggasak sepeda motor korban.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka minimal dua orang dalam satu kelompok dalam setiap aksinya. Ada yang mengamati calon korban dan mengikutinya untuk memastikan korban sibuk dengan aktivitasnya, lalu ada pelaku yang bertugas membuntuti akan memberikan kabar ke rekannya untuk segera membobol kunci dan membawa kabur sepeda motor korban,” bebernya.
Hasil motor curian yang berjumlah 34 motor, lanjut Alexander, merupakan hasil dari aksi para tersangka dalam beberapa bulan.
“Setiap unit hasil curian, dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta tergantung jenisnya. Sebagian besar dijual ke Cianjur selatan. Keenam tersangka ini tidak bekerja, jadi hasil curiannya itu untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Selain tengah bergerak untuk mengembalikan puluhan sepeda motor hasil curian kepada para pemiliknya, saat ini pihaknya juga masih memburu dua pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah dan penjual.
“Ya kami masih buru dua pelaku lagi. Secepatnya kami akan tangkap. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 447 ayat 1 dan 2 KUHP. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang kehilangan motor, Ahin (45), mengaku bersyukur sepeda motor matik miliknya bisa kembali ditemukan.
“Sangan senang dan tentunya bersyukur. Beberapa minggu lalu, motor saya hilang saat diparkir di Pasar Induk Cianjur. Sekarang sudah kembali ke saya dan pelakunya ditangkap,” ungkapnya.
Rasa syukur juga diungkapkan Mahmud Basit (21), karena sepeda motor miliknya yang hilang saat diparkir di toko swalayan menjelang Idulfitri 1447 H lalu sudah kembali ditemukan.
“Karena hilang, saat itu saya Lebaran tanpa kendaraan. Tapi sekarang bersyukur karena motornya sudah ada lagi dan bisa digunakan lagi untuk bekerja,” pungkasnya.(gil)







