BERITACIANJUR.COM – Agenda pembacaan sidang putusan terhadap DR, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kecamatan Pasirkuda, Kabupaten Cianjur yang menjadi tersangka pelanggaran tindak pidana pemilu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (12/11/2024).
Diketahui, majelis hakim PN Cianjur menjatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama satu bulan beserta denda dengan uang tunai senilai Rp6 juta.
Tak hanya itu, putusan tuntutan terhadap terdakwa juga dijatuhkan majelis hakim dengan vonis tambahan hukuman pidana selama 3 bulan, apabila denda senilai jutaan rupiah tersebut tidak dibayarkan.
“Sebagaimana agenda persidangan kali ini, yaitu putusan dari PN Cianjur dan seperti kita dengarkan bersama-sama majelis hakim telah menjatuhkan pidana badan selama satu bulan beserta denda,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Cianjur, Prasetya Djati Nugraha, Selasa (12/11/2024).
Menurutnya, jika dibandingkan dengan hasil tuntutan sebelumnya yakni 2 bulan beserta denda, dan apabila merujuk pada prinsip hitungan perbandingan, di mana seluruh hasil putusan majelis hakim tadi mengambil alih seluruh pertimbangan yang dibuat oleh penuntut umum, artinya pihaknya telah menyepakati hal tersebut.
“Pada prinsipnya, utusan yang dijatuhkan apabila setengah di bawah dari tuntutan penuntut umum dan seperti yang didengarkan bersama-sama, seluruh pertimbangan dari majelis hakim tadi mengambil alih seluruh pertimbangan dari penuntut umum, jadi pada prinsipnya kami sepakat,” terangnya.
Namun, lanjutnya, berkaitan dengan sikap yang dikeluarkan terdakwa dengan penasihat hukumnya, menyatakan akan mengambil upaya rundingan atau berfikir-fikir terlebih dahulu, maka pihaknya pun akan mengambil tindakan yang serupa.
“Iya sesuai dengan sikap terdakwa dan penasihat hukum katanya akan berfikir-fikir dulu, sebab kami juga sama akan berfikir-fikir terlebih dahulu,” imbuhnya.
Ia mengungkapkan, terdapat perbedaan antara posisi tahanan dengan vonis. Jika berbicara soal tahanan adalah seseorang yang ditahan untuk mengikuti proses persidangan hukumannya.
“Sedangkan putusan yang dibacakan tadi merupakan vonis, sehingga terdakwa bukan merupakan seorang tahanan dan terkait perkara pelanggaran pemilu tidak dapat dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DR, ASN Pasirkuda, Asep Mulyadi mengaku lagi-lagi merasa keberatan terhadap hasil dari putusan sidang tersebut. Ia pun melakukan pengajuan musyawarah dengan tim penasihat hukum untuk memutuskan langkah yang tepat.
“Iya kita fikir-fikir dulu, tadi kami mengajukan fikir-fikir karena kita juga perlu bermusyawarah dengan tim, dan tentu kita akan mengambil langkah yang baik untuk klien,” ucapnya.
Ia menuturkan, pihaknya diberikan waktu selama tiga hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan itu, dan tentunya akan mengupayakan terdakwa menghindari hukuman 1 bulan tersebut.
“Intinya kami akan berupaya, setidaknya dapat menghindar dari jalanan hukuman tersebut dengan terus bertahan,” tuturnya.
Untuk denda yang dijatuhkan, sambung dia, pihaknya merasa tidak keberatan, dan hukuman pun kalau memang percobaan juga sama sekali tidak terbebani, karena tim penasihat umum sangat menghormati apapun semua putusan yang disampaikan majelis hakim.
“Artinya dalam waktu tiga hari itu akan dimanfaatkan sebaik mungkin dengan melakukan upaya-upaya hukum lainnya, dan kami perlu tegaskan bahwa kami sangat menghormati apa yang disampaikan majelis hakim” jelasnya.
Namun ia menegaskan, dalam persidangan tadi tidak ada perintah terhadap terdakwa bahwa DR harus ditahan, dan medannya pun belum terlihat jelas. Maka pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu sebelum memutuskan.
“Jadi kan kalau masa percobaan hukuman kami tentu tidak keberatan, namun jika terdakwa harus ditahan, jelas kami akan melakukan upaya hukum lainnya. Tapi kan ini belum jelas maka dalam tiga hari ini kami akan bermusyawarah dulu dengan tim,” pungkasnya.(gil/gap)







