BERITACIANJUR.COM – MANAJEMEN Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur mengakui sudah melakukan sejumlah pelanggaran. Selain mempekerjakan dokter spesialis PNS di jam kerja, mereka juga mengakui belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, dr. Irvan Nur Fauzi. Menurutnya, informasi tersebut ia terima saat Manajemen RSDH Cianjur melakukan klarifikasi kepada Dinkes Cianjur, Jumat (30/7/2021) pagi.
“Ya, tadi saya sempat mengikuti saat pihak RSDH melakukan klarifikasi. Intinya mereka mengakui salah terkait masalah dokter PNS dan bangunan. Mereka bilang akan memperbaikinya,” ujarnya kepada beritacianjur.com.
Terkait adanya jadwal praktik dokter PNS di RSDH yang bekerja di jam kerja PNS, Irvan menjelaskan, pihak Manajemen RSDH Cianjur berjanji akan menertibkan kembali semua jadwal praktik para dokter PNS. “Ke depan, semua jadwal praktik dokter PNS akan dijadwalkan di luar jam kerja PNS, begitu katanya,” jelasnya.
Sedangkan terkait persoalan bangunan di RSDH Cianjur yang belum mengantongi IMB, Irvan mengatakan, pihak RSDH mengaku sebelumnya sudah menempuh proses pembuatan izin, namun setelah bangunannya jadi, proses perizinan tak kunjung tuntas.
“Ya memang rada aneh, izinnya belum selesai tapi bangunannya sudah dibangun. Selama belum ada izin, boleh-boleh saja dipergunakan selama untuk kebutuhan darurat dan tidak komersil. Kalau terjadi dikomersilkan, maka akan kami berikan teguran,” ucapnya.
Saat ditanya sanksi atas pelanggaran yang sudah terjadi, Irvan mengaku pihaknya akan segera membentuk tim ad hoc yang melibatkan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI). “Kita akan mengkaji terlebih dahulu. Kita harus melihat semua aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mengingatkan Dinkes Cianjur, permasalahan atau pelanggaran yang diduga dilakukan RSDH tak hanya masalah dokter PNS dan bangunan yang belum berizin saja, namun terdapat sejumlah permasalahan lainnya.
“Dinkes jangan tutup mata bahwa ada pelanggaran soal penolakan pasien Covid-19, dugaan mengcovidkan pasien, serta meminta pasien yang belum dites Covid-19 untuk menandatangani surat pernyataan,” paparnya.
Khusus untuk persoalan bangunan di RSDH yang belum mengantongi IMB, Anton menilai bangunan di RSDH tersebut tidak akan bisa diberikan izin, karena tidak sesuai dengan tata ruang yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Logika saja, bangunan itu sudah hampir 1 tahun jadi, masa sampai sekarang belum ke luar izinnya? Artinya ada persoalan. Toh secara aturan, kan ngurus izin dulu baru membangun,” ucapnya.
Anton menegaskan, kritik atau pengawasan terhadap sejumlah pelanggaran yang dilakukan pihak RSDH ini, bukan berarti tak mendukung keberadaan rumah sakit swasta di Cianjur yang sebenarnya sangat dibutuhkan. Namun menurutnya, siapapun wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita tak berharap sampai ada sanksi penutupan atau pencabutan izin. Tapi ingat, pelanggaran tetap pelanggaran yang harus ditindak tegas. Dinkes dan Bupati Cianjur jangan lembek dan takut dalam menegakkan aturan,” pungkasnya.(gie)