Sulit Dapatkan Data dan Informasi Publik, CIS Segera Laporkan Dinkes Cianjur ke KIP dan Ombudsman

SETELAH dua kali mengajukan permohonan data dan informasi publik namun tak kunjung diberikan, Cianjur Independent Society (CIS) akan segera melaporkan Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur ke Komisi Informasi Publik (KIP) dan Ombudsman.

Sekretaris CIS, Muhammad Ridwan membenarkan, pihaknya sudah dua kali mengajukan permohonan data informasi publik ke Dinkes Cianjur, namun hingga saat ini masih belum terealisasi.

“Permohonan pertama 12 April 2023, lalu yang kedua 14 Juni 2023. Bahkan saat kemarin (15/6/2023) bertemu dengan kadisnya pun masih belum kami dapatkan. Kata kadis masih harus konsultasi dulu terkait permohonan kami,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (16/6/2023).

Dari sejumlah data yang diminta, Ridwan mengatakan, salah satunya yang bekaitan dengan munculnya dugaan korupsi di Dinkes Cianjur atau adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait kelebihan pembayaran iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas 3 sebesar Rp1.163.400.000,-.

“Berkaitan dengan itu, salah satunya kami meminta dokumen perjanjian kerja sama antara Dinkes Cianjur dengan BPJS Kesehatan, terkait pendaftaran warga tidak mampu sebagai peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD untuk tahun 2020, 2021 dan 2023,” ungkapnya.

Sedangkan untuk data lainnya yang diminta CIS antara lain, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur TA 2020, 2021, dan 2022, Dokumen laporan realisasi anggaran Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur Semester Pertama TA 2020, 2021 dan 2022, serta Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Dinas Kesehatan TA 2020, 2021 dan 2022.

“Landasan serta dasar hukum kami meminta dokumen tersebut adalah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya.

Ia mengaku aneh ketika Kepala Dinkes Cianjur masih harus berkonsultasi dulu terkait permohonan data dan infromasi publik, pasalnya semua data yang diminta semuanya bersifat informasi publik.

Baca Juga  Pertanian Terpadu, Dinas Pertanian Cianjur Kejar Peningkatan Produktivitas Lahan 1.000 Hektar

“Bahkan harusnya tidak perlu diminta, karena pemerintah diwajibkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat melalui media penyebaran. Kecuali kalau data rahasia negara atau informasi yang mendapatkan pengecualian oleh Undang-Undang, jelas itu bisa dirahasiakan,” paparnya.

Selain adanya landasan hukum yang jelas, sambung dia, persoalan serupa juga pernah terjadi di Dinkes Kota Metro Lampung yang penyelesaian permasalahannya sampai ke Pengadilan Tata Usaha Negara Lampung.

“Kejadiannya hampir sama. Di Lampung juga Dinkesnya diminta data informasi publik oleh LSM. Hasil putusannya, Dinkes diperintahkan untuk memberikan suluruh informasi yang diminta. Artinya, data yang kami minta itu bukan rahasia negara tapi informasi publik yang harusnya Dinkes Cianjur tidak mempersulitnya,” bebernya.

“Makanya, ketika Dinkes Cianjur masih terus mempersulit, kami akan segera melaporkan atau menggugat Dinkes Cianjur terkait keterbukaan informasi. Kabarnya, teman-teman mahasiswa juga sedang bergerak dan mempersiapkan aksi untjuk rasa mengkritisi masalah yang terjadi di Dinkes Cianjur,” bebernya

Sementara itu, saat pertemuan dengan CIS di Kantor Dinkes Cianjur, Kamis (16/6/2023) lalu, Kepala Dinkes Cianjur dr Irvan Nur Fauzy mengatakan, terkait data yang diminta CIS, pihaknya masih harus mengonsultasikan terkait data mana yang harus dipublish atau tidak.(ziz/gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *