BERITACIANJUR.COM – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) merupakan dokumen atau kartu pribadi yang sangat penting untuk mengakses berbagai layanan publik yang disediakan pemerintah maupun swasta.
Maka, kesalahan pada data pada KTP-el harus segera diperbaiki agar tidak ada halangan bagi masyarakat dalam akses publik tersebut.
Kesalahan data biasanya meliputi ejaan nama yang salah ketik, tanggal lahir yang berbeda dari akta kelahiran atau kartu keluarga, hingga kesalahan alamat.
Perlu diketahui, bahwa data yang telah terekam di KTP-el adalah data diri penting karena validasi data KTP-el terhubung dalam berbagai kebutuhan data dan akses publik.
Mulai dari Perbankan, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Pembuatan Paspor, SIM, hingga bantuan pemerintah.
Mengutip akun Instagram @disdukcapilcianjur, berikut syarat memperbaiki data KTP-el yang salah:
1. KTP-el
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Dokumen pendukung perbaikan lainnya
Cara Memperbaiki Data KTP-el yang Salah
1. Bawa semua dokumen yang dibutuhkan ke Kantor Disdukcapil setempat.
2. Lakukan pendaftaran, isi formulir, dan serahkan berkas dokumen kepada petugas.
3. Petugas akan memberikan resi untuk pengambilan KTP-el.
4. Tunggu proses pengajuan KTP-el yang baru. Jika telah selesai, pemohon dapat mengambil KTP-el baru yang sudah tercetak sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5. Bawa KTP-el lama dan KK saat pengambilan. Pastikan semua data benar dan tidak asa kesalahan lagi.
Catatan: Pelayanan Kantor Disdukcapil Cianjur mulai Senin-Jumat jam 07.30-16.00 Wib.
Informasi lebih lanjut, bisa langsung mengakses akun media sosial Disdukcapil Cianjur: Instagram @disdukcapilcianjur, Facebook @disdukcapil.kab.cianjur, dan Twitter @disdukcapilcjr.
Itu dia Syarat dan Cara Memperbaiki Data KTP-el yang Salah, Dijamin Mudah! Semoga bermanfaat.(gap)