Tak Hanya Gekbrong, Ini 18 Puskesmas yang Bermasalah dengan Jasa Pelayanan

BERITACIANJUR.COM – KETIKA kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Gekbrong tahun 2022 masih dalam tahap penyidikan Polres Cianjur alias belum tuntas, kini muncul fakta baru terkait adanya 18 puskesmas lainnya yang juga bermasalah dengan dana kapitasi untuk jasa pelayanan. Benarkah?

Ya, fakta tersebut diungkap Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan. Ia menyebutkan, fakta tersebut terlihat dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2020.

“Ini bukti bahwa persoalan jasa pelayanan di Cianjur ini bermasalah dan wajib diusut tuntas. Ketika kasus di Puskesmas Gekbrong lagi ditangani kepolisian, masalah lain terungkap,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Kamis (21/4/2022).

Anton memaparkan, berdasarkan LHP BPK 2020, diketahui terdapat realisasi pembayaran jasa pelayanan kesehatan pada 18 puskesmas di bawah 60% alias tidak sesuai dengan ketentuan. Alhasil, belanja jasa pelayanan kesehatam yang belum dibayarkan kepada tenaga kesehatan di 18 puskesmas senilai Rp1.201.338.969,40.

“Ini ada apa? Itu kan persoalan hak para tenaga kesehatan, kenapa tidak dibelanjakan sesuai ketentuan? Dalam LHP BPK disebutkan, semua itu diakibatkan oleh tidak cermatnya kepala puskesmas. Kurang cermat atau ada pesanan?” tandasnya.

Anton menyebutkan, sebanyak 18 puskesmas tersebut antara lain Puskesmas Agrabinta, Leles, Muka, Naringgul, Sukamahi, Sukaresmi, Cikondang, Pasirkuda, Bojongpicung, Sukanagalih, Cijedil, Pacet, Takokak, Cijagang, Cipanas, Cugenang, Ciherang dan Gunungbitung.

“Kali ini kami hanya menyebutkan nama puskesmasnya saja, Berikutnya akan kami ungkap dugaan penyimpangannya,” katanya.

Untuk menanggapi permasalahan tersebut, wartawan mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, Irvan Nur Fauzi. Namun hingga berita ini diturunkan masih belum ada tanggapan.

Baca Juga  Bupati dan Sekda Cianjur Islah, CRC: Para Pejabat Pembuat Petisi Tetap Wajib Dievaluasi

Sementara itu, Sekretaris Dinkes Cianjur, Yusman Faisal mengaku tidak bisa berkomentar banyak karena dirinya belum lama bertugas di Dinkes Cianjur. “Soal kasus Puskesmas Gekbrong saya belum bisa berkomentar karena menunggu hasil dari kepolisian. Sementara untuk yang 18 kecamatan, saya juga tidak bisa ngomong karena baru bertugas di Dinkes Cianjur,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *