Tarif Retribusi PBG/IMB di Cianjur Rp0, CRC: Kok Bisa?

BERITACIANJUR.COM – DARI tahun lalu hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cianjur, disebut-sebut kehilangan pendapatan miliaran rupiah dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang diganti dengan istilah Persetujuan Gedung Bangunan (PBG). Benarkah? Kok bisa?

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Cianjur, Superi Faizal menerangkan, sejak tahun lalu pihaknya menerapkan layanan penerbitan PBG dengan tarif retribusi sebesar Rp0. Pendanaan atas proses layanan penerbitan PBG tersebut, kata dia, dibebankan kepada APBD.

Secara rinci, pria yang karib disapa Peri menjelaskan alasan tarif Rp0. Terhitung sejak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2021 ditetapkan pada 2 Februari 2021, sambung dia, pemerintah daerah kabupaten/kota harus menyediakan PBG dalam waktu paling lambat 6 bulan sejak PP ini berlaku. Alhasil, penerbitan IMB diberhentikan sejak 31 Juli 2021 dan diganti menjadi PBG sejak 2 Agustus 2021.

Setelah tidak menerbitkan IMB dan juga tidak melakukan pelayanan IMB/PBG, Peri menyebutkan, muncul Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 011/5976/SJ tentang Percepatan Penyusunan Regulasi Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Penyelenggaraan Layanan Persetujuan Bangunan Gedung dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, serta Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing pada 21 Oktober 2021.

“Di sana dinyatakan, dalam hal perda mengenai retribusi PBG belum ditetapkan dan dalam rangka mendukung kemudahan berusaha, maka kepala daerah menerbitkan keputusan kepala daerah yang menyatakan layanan penerbitkan PBG tidak disertai pungutan berupa retribusi, sampai ditetapkannya perda mengenai retribusi PBG sebagai dasar penerbitan surat keputusan retribusi daerah dengan besaran Rp0,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (14/6/2022).

Peri menegaskan, layanan penerbitan PBG tetap dilakukan melalui sistem informasi manajemen bangunan gedung (SIMBG) dengan cara menginput tarif retribusi PBG sebesar Rp0. Ia kembali menegaskan, pendanaan atas proses layanan penerbitan PBG dibebankan kepada APBD masing-masing pemda.

Baca Juga  Pemkab Cianjur Siapkan Lokasi Baru untuk Relokasi Pedagang Pasar Sukanagara Pasca-kebakaran 

Setelah itu, lanjut Peri, disusunlah Keputusan Bupati Nomor 640 640/KEP.248-DPM&PTSP/2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung Bupati Cianjur.

“Di dalam Kepbup disebutkan, memerintahkan kepada Kepala DPMPTSP dan Kepala Dinas PUPR, di mana surat ketetapan retribusi daerah dengan besaran Rp0, sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga dalam permohonan persetujuan bangunan gedung dipergunakan untuk menginput tarif retribusi persetujuan bangunan gedung, dalam layanan penerbitan persetujuan bangunan gedung melalui SIMBG,” paparnya.

“Hingga saat ini, perda mengenai retribusi PBG masih belum beres dan baru masuk Prolegda tahun ini,” sambung Peri.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publk, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan mempertanyakan kebijakan retribusi PBG Rp0 tersebut. Menurutnya kebijakan yang diterapkan sangat janggal karena terdapat aturan lain yang memperbolehkan melakukan retribusi seperti biasanya sampai aturan baru diterapkan.

“Kalau sengaja kehilangan pendapatan dalam waktu yang cukup lama, jadi banyak pertanyaan dan kecurigaan. Apakah benar di lapangan masyarakat yang memproses IMB/PBG tidak dipungut biaya sama sekali? Apakah tidak muncul potensi pungli? Ini sengaja dibiarkan lama atau seperti apa? Dan jika kebijakan ini dilakukan gara-gara perda belum jadi, lalu apa kerja mereka selama ini? Persoalan ini harus diusut, karena potensi penyelewengannya sangat besar,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *