BERITACIANJUR.COM – KABAR tak sedap menghampiri Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur. Kabar tersebut bukan isapan jempol, namun adanya temuan dari Badan Pemeriksa (BPK) terkait kelebihan pembayaran iuran pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas 3 sebesar Rp1.163.400.000,-.
Permasalahan kelebihan pembayaran oleh Dinkes Cianjur ke BPJS Kesehatan Cabang Sukabumi tersebut seolah dibiarkan begitu saja. Pasalnya, hampir satu tahun sejak diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Cianjur Tahun 2021, yaitu pada 6 Juli 2022, Dinkes Cianjur belum melaksanakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
Dalam Rekomendasinya, BPK meminta agar Bupati Cianjur menginstruksikan Kepala Dinkes Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy untuk melakukan rekonsiliasi ulang atas data tagihan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 3 Tahun 2021, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data kepesertaan PBPU dan BP Kelas 3 yang dilakukan oleh Dinas Sosial. Selanjutnya, hasil rekonsiliasi ulang tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi kelebihan atau kekurangan pembayaran pada tagihan berikutnya.
Tetapi berdasarkan pantauan beritacianjur.com, rekomendasi BPK tersebut belum ditindaklanjuti sehingga kelebihan pembayaran iuran peserta pada tahun 2021 sebesar Rp1.163.400.000,- belum dikompensasikan terhadap tagihan iuran kepesertaan PBPU dan BP Kelas 3 Tahun 2022.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, tindakan pejabat Kepala Dinkes Cianjur yang tidak melaksanakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, jelas melanggar UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1), pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK. Sedangkan pada ayat (3) Pejabat juga wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan BPK diterima,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Rabu (14/6/2023).
Anton juga mengungkapkan, jika melihat batas waktu untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK yaitu selama 60 hari sejak dikeluarkannya LHP BPK diabaikan oleh Kepala Dinkes Cianjur, maka aparat penegak hukum (APH) sudah bisa turun tangan melakukan pemeriksaan atas persoalan kelebihan pembayaran iuran kepesertaan PBPU dan BP Kelas 3 Tahun 2021 senilai Rp1.163.400.000,00.
“Ini kan persoalan kecil dan berkaitan dengan anggaran yang cukup besar. Kok bisa tidak ditindaklanjuti. Keanehan ini memunculkan dugaan korupsi atau penyelewengan anggaran BPJS yang dilakukan Dinkes Cianjur,” ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Buku II LHP BPK RI Nomor: 37.B/LHP/XVIII.BDG/07/2022 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, BPK menemukan adanya pembayaran iuran jaminan kesehatan peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang belum didukung data kepesertaan yang valid, sehingga mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran iuran peserta PBPU dan BP Kelas 3 minimal sebesar Rp1.163.400.000,00.
Kelebihan pembayaran iuran peserta PBPU dan BP Kelas 3 tersebut disebabkan dua persoalan. Pertama, terdapat peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang telah meninggal dunia sebanyak 226 NIK, dengan nilai transaksi pembayaran tagihan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 3 selama TA 2021 kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp94.920.000,00.
Kedua, terdapat peserta PBPU dan BP Kelas 3 yang telah pindah kependudukan ke luar Kabupaten Cianjur sebanyak 2.544 NIK, dengan nilai transaksi pembayaran tagihan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 3 selama TA 2021 kepada BPJS Kesehatan sebesar Rp1.068.480.000,00.
Sementara terkait rekomendasi yang hingga saat ini terkesan diabaikan, yakni BPK merekomendasikan Bupati Cianjur agar menginstruksikan Kepala Dinas Sosial Cianjur untuk melakukan verifikasi dan validasi data kepesertaan PBPU dan BP Kelas 3, melalui pemadanan data dengan data kependudukan yang dikelola oleh Disdukcapil Cianjur.
Kedua, Kepala Dinas Kesehatan diinstruksikan melakukan rekonsiliasi ulang atas data tagihan iuran peserta PBPU dan BP Kelas 3 Tahun 2021, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data kepesertaan PBPU dan BP Kelas 3 yang dilakukan oleh Dinas Sosial. Selanjutnya, hasil rekonsiliasi ulang tersebut digunakan sebagai dasar perhitungan kompensasi kelebihan/kekurangan pembayaran pada tagihan berikutnya.
Sementara itu, Kepala Inspektur Daerah Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, persoalan tersebut perlu menunggu hasil rekonsiliasi antara Dinas Sosial ke Disdukcapil Cianjur dan selanjutnya dengan Dinkes Cianjur.
“Kita akan dorong agar masalah ini segera diselesaikan. Kita akan liat validasi NIK berapa orang, lalu yang dikeluarkan dinkes ke BPJS berapa. Bagusnya data dari BPJS harus terpegang dan yang dikeluarkan Pemkab Cianjur berapa. Nanti aka terlihat, tinggal dicocokkan. Kalau memang ada kelebihan pembayaran tinggal dibalikkan ke kas daerah. Kalau ada kekurangan, tinggal dianggarkan untuk dibayar,” terangnya.
Saat ditanya pelanggaran terkait waktu 60 hari yang sudah ditentukan BPK, Endan mengatakan, tidak dijelaskan dalam aturannya ketika sudah lewat 60 hari yang sudah ditentukan.
“Ya sebetulnya tidak dijelaskan seperti apanya kalau melewati batas waktu. Paling diberikan sanksi teguran. Kecuali kalau sudah ada indikasi kerugian keuangan negara, baru jelas aturannya,” jelasnya.
Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, wartawan mencoba menghubungi Kepala dan Sekretaris Dinkes Cianjur, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari keduanya.(gie)