BERITACIANJUR.COM – Seorang ASN di Karangtengah, Cianjur yang terjaring OTT tindak pidana politik uang berinisial OS ternyata bagian dari tim relawan Caleg DPRD Kabupaten Cianjur.
“Informasi yang kami terima dia (OS) sebagai relawan dari salah seorang Caleg DPRD Cianjur,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan, Selasa (23/2/2024).
Ia mengatakan, Bawaslu masih mendalami kaitan perannya sebagai relawan Caleg dari salah satu partai politik tersebut.
“Tentu harus kita dalami,” ucapnya.
Secara aturan, lanjut Yana, ASN harus bersikap netral dalam penyelenggaraan pemilu.
“Secara aturan, tidak boleh ASN menjadi relawan. Bahkan sudah diatur dalam surat keputusan bersama,” terangnya.
Menurutnya, Bawaslu masih melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pemilu tersebut. Meskipun sudah mendapatkan bukti berupa amplop berisi uang dan spesimen surat suara, tetapi pihaknya masih mengumpulkan bukti lain untuk melengkapi unsur formil.
“Masih kita lengkapi setiap bukti dan keterangan. Ketika sudah memenuhi unsur formil, maka kami akan langsung tindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Karangtengah, Cianjur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan tindak pidana pemilu berupa politik uang di tengah masa tenang kampanye Pemilu 2024.
ASN berinisial OS itu ditangkap bersama barang bukti berupa amplop berisi uang dan spesimen surat suara untuk memenangkan salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Cianjur.
ASN tersebut langsung dibawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(gap)