BERITACIANJUR.COM – Misteri kematian seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang ditemukan tinggal tulang belulang di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur akhirnya terungkap.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Sapturi (45) yang tak lain merupakan tetangga rumah korban.
“Kita periksa saksi-saksi dan identifikasi pelaku. Setelah identitasnya diketahui, kami berupaya mencari keberadaannya. Pada akhirnya setelah enam bulan, pelaku berhasil terlacak dan kami amankan di Lampung pada Selasa kemarin,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Rabu (24/1/2024).
Pelaku mengaku, jika korban sempat diperkosa sebelum akhirnya membunuh korban karena memberontak.
“Jadi pelaku yang merupakan tetangga korban ini membawa korban setelah bermain dengan temannya. Kemudian pelaku mengajak korban ke dekat pantai di Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta. Pelaku awalnya menunjukan video porno kemudian memperkosa korban. Karena korban memberontak, pelaku membunuh korban,” jelas Aszhari.
Ia mengungkapkan, pelaku diduga memiliki kecenderungan seksual terhadap anak-anak alias pedofilia. Pasalnya, terungkap jika pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni kasus pemerkosaan dan pembunuhan anak di bawah umur di Lampung.
“Pada 2011 lalu pelaku ditangkap dan dihukum atas pembuatannya melakukan pemerkosaan dan pembunuhan anak di Lampung. Tersangka bebas pada Februari 2023, kemudian melakukan aksi serupa pada korban di Agrabinta,” ucap Aszhari.
“Jadi pelaku ini merupakan residivis dengan kasus serupa dan melakukan aksinya setelah baru sekitar 5 bulan bebas,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, Pasal 80 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ucapnya.
Saat diwawancarai, Sapturi mengaku tertarik dengan korban yang masih belia saat ia kembali pulang ke rumahnya di Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta.
Saat kejadian, pelaku mengaku memperkosa korban sebanyak satu kali sebelum akhirnya membunuh korban.
“Iya disetubuhi dulu satu kali di pantai Cikakap, kemudian dibunuh. Pernah juga melakukan (pemerkosaan dan pembunuhan) di Lampung,” ucap pelaku.
Sebagai informasi, S bocah perempuan berusia 7 tahun ditemukan di kawasan Pantai Cikakap, Desa Tanjungsari, Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur pada 27 Juli 2023 lalu.
S sempat hilang selama 9 hari hingga akhirnya ditemukan dengan kondisi tubuh telah menjadi tulang belulang.(gap)