Terungkap! Motif Pembunuhan Pria di Hotel Puncak Cipanas karena Kesal Dikencingi saat Hubungan BDSM Sesama Jenis

BERITACIANJUR.COM – Motif pembunuhan pria terbungkus kain dan lakban hitam di sebuah hotel di kawasan Puncak Cipanas, Cianjur akhirnya terungkap.

Korban bernama AR (32) asal Bandar Lampung ternyata dibunuh oleh pelaku bernama MY (23) usai melakukan hubungan badan sesama jenis. Pelaku mengaku kesal lantaran dikencingi saat berhubungan badan.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dan korban menjalin komunikasi melalui media sosial dan akhirnya membuat janji untuk bertemu di salah satu hotel di kawasan Puncak, Cipanas.

“Awalnya pelaku membuat postingan, mencari pasangan untuk berhubungan sesama jenis dengan cara BDSM. Korban yang melihat postingan itupun menghubungi pelaku dan akhirnya keduanya bertemu di salah satu hotel di Cipanas,” ujar Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (23/2/2024).

Aszhari menjelaskan, pelaku sudah menyiapkan berbagai alat untuk berhubungan badan secara ekstrem tersebut, mulai dari lingerie untuk pria, kain, gunting, hingga lakban hitam.

“Keduanya pun membuat kesepakatan, jika korban dapat memuaskan pelaku, maka akan dibayar sebesar Rp1 juta,” jelasnya.

Namun, lanjut Aszhari, saat berhubungan badan, korban malah kencing dan airnya mengenai wajah pelaku. Geram diperlakukan seperti itu, pelaku langsung mengikatkan lakban pada leher korban dengan kencang.

“Setelah itu, pelaku pun meninggalkan korban dengan kondisi badan terbungkus kain dan ikatan lakban yang membuat korban meninggal dunia,” terangnya.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, motifnya karena sakit hati terhadap korban,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku pembunuhan, MY (23) mengaku jika dirinya memang kesal dengan korban yang mengencinginya di bagian wajah. “Kesal, dikencingi di bagian muka,” imbuhnya.

MY mengungkapkan, jika kegiatan hubungan badan sesama jenis tersebut sudah sering ia dilakukan. “Ini yang kesepuluh kalinya, dengan beda orang,” ucapnya.

Baca Juga  Pembangunan RTG Mangkrak, Uangnya Diduga Digondol Pihak Ketiga, Ini Temuan Bupati dan Pengakuan Korban

Atas perbuatannya, pelaku dijerat 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(gil/iky/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *