Tok! Hakim Tolak Praperadilan Dadan Ginanjar, Status Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU Tetap Sah

BERITACIANJUR.COM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cianjur menolak gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Dadan Ginanjar, tersangka kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023, Selasa (12/8/2025).

Dalam proses sidang putusan praperadilan yang digelar di ruang sidang PN Cianjur, Hakim Praperadilan PN Cianjur, Fitria Septriana, menyatakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur saat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PJU sudah sesuai prosedur.

“Keterangan ahli yang mana alat bukti termohon sebagai dasar penetapan pemohon praperadilan sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan mengenai bukti permulaan yang cukup. Sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/ 2014, 28 April 2015,” ujar Hakim saat pembacaan putusan sidang praperadilan.

Hakim juga menolak beberapa gugatan yang diajukan tim kuasa hukum mantan Kadishub Cianjur tersebut, antara lain dalil pemohon terkait kekeliruan kejaksaan sebagai termohon saat melakukan perhitungan kerugian keuangan negara, karena hal itu dianggap sudah memasuki materi pokok perkara.

“Pemohon praperadilan mendalilkan sebagai tersangka tidak terdapat uraian tentang kejelasan berapa kerugian negara dan tidak dimuat tentang sumber atau dokumen resmi hasil perhitungan kerugian negara, serta lembaga mana yang melakukan audit kerugian negara. Menimbang hal itu merupakan objek perapradilan dan telah masuk ke dalam materi pokok perkara,” jelasnya.

Merujuk pada pernyataan tersebut, sambung dia, maka tindakan termohon alias Kejari Cianjur menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, berdasarkan Pasal I atau 10 JIS Pasal I Angka 14 Pasal 77 Undang-Undang No. 8 1881 tentang Hukum Acara Pidana putusan Makamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/ 2014 28 April 2015 Pasal II Ayat 2 Fermal nomor 4 Tahun 2016 tentang larangan peninjauan kembali putusan Perapradilan.

“Oleh karenanya permohonan pemohon tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka haruslah ditolak,” jelasnya.

Selain itu, dalil pemohon terkait proses gelar perkara atau ekspos yang diumumkan Kejari Cianjur dengan adanya kerugian negara sebesar Rp8 miliar beberapa waktu lalu, diklaim pemohon tidak transparan. Namun Hakim menyebut hal itu tidak disertai dengan bukti-bukti yang sah, maka harus dibuktian langsung dalam persidangan pokok perkara.

“Hal itu telah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga harus dibuktikan di persidangan pokok perkara mengenai kebenaran sah tidaknya hasil audit tersebut, sehingga menurut Hakim prapradilan mengenai dalil permohonan pemohon praperadilan ini harus ditolak menimbang terkait alat bukti,” tutupnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *