BERITACIANJUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa Pemilu 2024 tetap menerapkan sistem proposional terbuka.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
“Menolak permohonan para pemohon secara keseluruhan,” ujar Anwar mengutip Antara, Kamis (15/6/2023).
Dalam persidangan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022, Hakim Konstitusi, Saldi Isra menuturkan, penyelenggaraan Pemilu yang menggunakan sistem proposional terbuka telah mendistrosi peran partai politik.
Selain itu, menurut ketentuan Pasal 22E ayat (3) UUD 1945 telah menempatkan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPR/DPRD dalam batas penalaran yang wajar dan dalil para pemohon adalah sesuatu yang berlebihan.
“Sampai sejauh ini, partai politik masih dan tetap memiliki peran sentral dan otoritas penuh dalam proses seleksi serta penentuan bakal calon,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proposional terbuka dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
6 pemohon uji materi tersebut adalah Demas Brian Wicaksono (Pengurus PDIP Cabang Banyuwangi), Yuwono Pintadi-Fahrurrozi (Bacaleg 2024), Ibnu Rachman (warga Jagaraksa, Jaksel), Riyanto (warga Pekalongan), dan Nono Marijono (warga Depok).
Selain itu, 8 dari 9 fraksi partai politik di DPR pun mengatakan menolak sistem proposional tertutup, di antaran Partai Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKS, PKB, PPP, dan PAN. Sementara yang menginginkan proposional tertutup adalah PDI Perjuangan.
Dengan perkara ini, MK telah menggelar sebanyak 16 kali persidangan sejak 23 November 2022 hingga 23 Mei 2023. MK juga telah mendengar keterangan dari berbagai pihak, mulai DPR, Presiden, dan para ahli.
Denny Indrayana Bakal Dilaporkan
Hakim Saldi Isra juga menegaskan akan melaporkan Eks Wamenkumham, Denny Indrayana pada organisasi advokat yang menaunginya.
“Kami di rapat permusyawaratan hakim sudah mengambil sikap bersama bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) agar ini menjadi pembelajaran bersama. Kami akan melaporkan Denny Indrayana pada organisasi advokat yang menaunginya,” terang Hakim Saldi.
Ia menyebut, laporan tersebut tengah dipersiapkan dan organisasi advokat Denny Indrayana akan menilai ada atau tidaknya pelanggaran etik yang dilakukan Denny dalam kasus tersebut.(gap/bbs)