Tolak Pasien Covid-19, Izin RSDH Cianjur Terancam Dicabut

BERITACIANJUR.COM – SOSIALISASI pihak Rumah Sakit Dr Hafiz (RSDH) Cianjur yang menyatakan tidak menerima pasien terkonfirmasi Covid-19 hingga waktu yang belum ditentukan, mengundang reaksi keras dari Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC).

Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, pihak rumah sakit (RS) wajib menangani pasien dalam kondisi apapun. Menurutnya, jika tidak diterapkan, maka pemerintah sudah sepatutnya memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.

“Ini harus dikroscek, jangan sampai penolakan pasien baru Covid-19 ini hanya bertujuan agar tidak berdampak terhadap bisnis rumah sakit yang bersangkutan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (2/7/2021).

Ia memaparkan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Rumah Sakit, UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran, maka pihak RS wajib menangani pasien dalam kondisi apapun apalagi dalam kondisi wabah. “Jadi kalau berdasarkan aturan, izin RS dan juga izin dokter bisa dicabut jika melakukan penolakan pasien,” terangnya.

Pada Pasal 29 ayat 1b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sambung Anton, diterangkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan pasien. Sedangkan pada ayat 1d, dijelaskan rumah sakit berperan aktif memberikan pelayanan kesehatan pada saat bencana. Menurutnya, hal tersebut termasuk bencana wabah corona.

“Dalam UU tersebut ditegaskan juga aturan sanksi terhadap RS yang tidak menerapkan aturan negara. Pada Pasal 29 ayat 2, sanksi atas ayat 1 itu RS akan kena teguran, teguran tertulis, denda sampai pencabutan izin RS. Sementara Pasal 31 UU RS, pasien memiliki hak memperoleh layanan kesehatan secara manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi,” bebernya.

Anton menegaskan, jika RSDH Cianjur terbukti melakukan penolakan pasien baru Covid-19 dengan alasan biaya atau khawatir mengganggu jalannya bisnis rumah sakit, maka hal itu jelas melanggar UU RS dikarenakan pihak RS tidak boleh diskriminasi.

Baca Juga  Tiga Kampung di Bojongpicung Diterjang Pergerakan Tanah, 63 Rumah Rusak dan Terancam

“Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, adanya pandemi virus corona ini, pasien yang positif maupun masih terindikasi harus menjadi tanggung jawab pemerintah dalam menanggung biaya si penderita,” jelasnya.

Sementara itu, untuk memastikan kebenaran sosialisasi yang dilakukan pihak RSDH Cianjur, beritacianjur.com mendatangi rumah swasta di Cianjur tersebut pada Kamis (1/7/2021) sore. Tak hanya petugas pendaftaran, salah seorang petugas keamanan RSDH Cianjur pun membenarkan sosialisasi penolakan pasien baru Covid-19 tersebut.

“Iya betul Pak, karena memang penuh, jadi memang belum bisa menerima pasien Covid-19 dalam waktu yang belum bisa ditentukan,” pungkasnya.

Penjelasan Dirut CRC senada dengan imbauan yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19. Dikutip dari covid19.go.id, Satgas mengimbau agar rumah sakit dapat mengikuti aturan Pemerintah dalam menangani pasien Covid-19.

Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito menegaskan, pihaknya memberi peringatan pada rumah sakit agar tidak menolak pasien Covid-19. Jika tidak diindahkan pihak rumah sakit, ada sanksi yang akan dijatuhkan apabila terbukti adanya pelanggaran atas aturan tersebut. “Mohon agar semua rumah sakit mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, dan selalu berkoordinasi apabila ada kendala, agar tidak menyulitkan masyarakat,” tegas Wiku beberapa waktu lalu.

Wiku menyebut Kementerian Kesehatan dan Satgas Penanganan Covid-19 terus memonitor pelanggaran seperti itu. Masyarakat yang mengalaminya diminta segera melaporkan ke dinas kesehatan atau satgas setempat.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *