Transaksi Ganja di Puncak Cianjur, Pria Asal Afghanistan Dibekuk Polisi, Bandarnya Kabur

BERITACIANJUR.COM – Transaksi narkoba jenis ganja di Kawasan Puncak Cianjur, warga negara asing (WNA) asal Afghanistan, AH (34) diringkus polisi. Berdasarkan informasi, pria tersebut sudah mengungsi ke Indonesia sejak 12 tahun lalu karena di negerinya terjadi konflik.

“Sudah 12 tahun saya di Indonesia untuk mengungsi. Di sana kan konflik, kalau saya pulang khawatir dibunuh, jadi bertahan tinggal di sini. Keseharian saya di Cisarua Bogor,” ungkap AH, Senin (12/2/2024).

Awal mula AH terjerumus narkoba, karena sejak setahun terakhir ia mengalami depresi yang disebabkan tidak memiliki pekerjaan. Sejak tidak bekerja lagi di restoran, ia pun mulai mengonsumsi narkoba jenis ganja.

“Karena pandemi, saya diberhentikan kerja di restoran. Akhirnya saya jadi tukang parkir. Di saat stres, ada teman saya menawarkan pakai ganja dan akhirnya keterusan. Kalau punya uang ya biasanya beli, kemarin beli dalam jumlah banyak sekitar 20 gram seharga Rp800 ribu,” ungkapnya.

Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menjelaskan, tepatnya di Desa Ciloto Kecamatan Cipanas Cianjur, pengungsi dari Afganistan itu ditangkap di depan salah satu vila di Puncak.

“Saat penangkapan, AH sedang bertransaksi dengan jumlah yang cukup banyak. Langsung kami amankan. Sayangnya bandar besar yang menjual ganja tersebut berhasil kabur saat akan ditangkap petugas,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, sambung dia, pihaknya berhasil mengamankan satu paket ganja. “Ganja itu untuk dikonsumsi sendiri, itu keterangan pelaku. Namun kami masih dalami apakah ada indikasi dijual kembali atau tidak,” kata dia.

AH kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Cianjur. Pelaku dijerat dengan Pasat 111 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Gantikan Ridwan Kamil, Ini Profil Bey Machmudin yang Resmi Jadi Pj Gubernur Jawa Barat

“Saat ini diamankan di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam pemeriksaan juga didampingi lembaga perlindungan pengungsi. Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Iky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *