Tuntut Pemilihan Suara Ulang, Tim Advokasi Hukum Herman-Ibang Laporkan Dugaan Kecurangan

BERITACIANJUR.COM – Mengendus adanya potensi kecurangan Pilkada Cianjur 2024, Tim Advokasi Hukum Pasangan Calon (Paslon) Herman Suherman-M Solih Ibang langsung melaporkkannya ke Bawaslu Cianjur, Senin (2/12/2024).

Ketua Advokasi Hukum Paslon nomor urut 1, Unang Margana mengklaim pihaknya memegang data akurat karena temuannya berasal dari saksi Paslon Herman-Ibang pada pleno rekapitulasi penghitungan suara di sejumlah kecamatan.

Unang menegaskan, salah satu temuannya yakni terkait daftar pemilih tetap (DPT) di Kecamatan Cianjur. DPT yang ditetapkan KPU Cianjur pada 19 September 2024, sambung dia, berbeda dengan D1 hasil pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Cianjur.

“Ada wilayah yang seharusnya pemilihnya sebanyak 282 orang, tetapi DPT-nya berkurang,” ujarnya.

Tak hanya itu, Unang juga menyebutkan, timnya menemukan perbedaan penggunaan surat suara di 21 kecamatan. “Kami juga melaporkan adanya perbedaan penggunaan surat suara di 11 kecamatan yang sama dan 21 kecamatan yang berbeda. Aturan surat suara itu yang kami ketahui harus sama,” jelasnya.

Terkait laporan, Unang meminta Bawaslu Cianjur untuk merekomendasikan pemungutan suara ulang di 21 kecamatan. “Karena adanya perbedaan di 21 kecamatan, maka kami meminta dilakukan PSU,” sebutnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan mengaku akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

“Betul, kami sudah menerima laporan pengaduan dari tim paslon 1. Selanjutnya kami melakukan analisa berkaitan dengan laporan ke Bawaslu Cianjur,” tutupnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *