Update Kasus Pemalsuan STNK, Setelah Tebar Ancaman, Kerajaan Sunda Archipelago Minta Maaf ke Polisi

BERITACIANJUR.COM – Setelah mengancam polisi bakal mengebom Jakarta dan membubarkan Indonesia, akhirnya Kerajaan Sunda Nusantara atau Majelis Agung Kerajaan Sunda Archipelago memberikan klarifikasi dan meminta maaf ke Polres Cianjur dan Polda Jabar.

Seperti diketahui, sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dibekuk Polres Cianjur. Dari empat pelaku yang diamankan, satu di antaranya merupakan pelaku utama, H (54) mengaku sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara.

Karena tak terima dengan penangkapan tersebut, akhirnya mereka menebar ancaman. Hal tersebut diketahui setelah Polres Cianjur menemukan surat ancaman atau gugatan, yang diduga dibuat oleh organisasi bernama Kerajaan/Kekaisaran Sunda Nusantara.

Tak hanya menuntut Polres Cianjur mengganti rugi Rp5 T dan mengancam bakal meledakkan Jakarta, Kerajaan Sunda Nusantara juga mengancam bakal membubarkan Indonesia.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto membenarkan hal tersebut. Klarifikasi dan permohonan maaf tersebut disampaikan Majelis Agung Kerajaan Sunda Archipelago melalui surat yang terdapat enam poin klarifikasi.

“Setelah proses hukum dan adanya surat pertama yang mengancam akan membuatkan Indonesia, mereka kembali bersurat yang isinya klarifikasi serta permohonan maaf,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).

Salah satu poinnya, sambung dia, mereka menegaskan tidak berniat untuk berseberangan dengan kepolisian yang tengah melaksanakan tugas sebagai penegak hukum. Mereka berdalih, surat pertama yang berisi ancaman dilayangkan karena terputusnya komunikasi antara Sunda Archipelago dengan kepolisian.

“Mereka meminta maaf kepada Polres Cianjur hingga Polda Jabar. Mereka juga bilang tidak akan mengulangi hal tersebut. Namun pada poin keempat, mereka meminta agar kasus hukum terhadap Hasanudin sang Jenderal Muda Sunda Archipelago segera diselesaikan,” bebernya.

Terkait proses hukum terhadap empat tersangka yakni Hasanudin (54), Oyan (39), Irvan Kusnadi (46) dan Ema Doni (33), ia menegaskan masih terus berlanjut dan dilakukan pengembangan dikarenakan diduga masih adanya jaringan lain.

“Pengembangan masih terus dilakukan karena kemungkinannya jaringannya cukup luas, karena mereka sudah beroperasi sejak 5 tahun lalu. Diduga sudah ribuan STNK palsu yang mereka cetak dan tersebar di seluruh Indonesia,“ tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, sindikat pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu dibekuk Polres Cianjur. Empat orang berhasil diamankan, satu di antaranya mengaku sebagai Jenderal Muda Kekaisaran/Kerajaan Sunda Nusantara.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, dari hasil penyelidikan tim Satreskrim, keempat pelaku yakni ED (38), O (41), H (54) dan IK (46) mempunyai peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.

“Iya, ED tersangka pertama sebagai pembeli dibantu oleh rekannya O yang berperan sebagai perantara, sedangkan H dan IK berperan sebagai pembuat dan penjual STNK palsu,” ujar Yonky di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/2025).

Menurutnya, pengungkapan tersebut berawal ketika adanya laporan dari pemilik rental mobil yang kendaraannya dibawa kabur ke wilayah Cianjur.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *