BERITACIANJUR.COM – SEKITAR 500 bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Cianjur dikabarkan belum digaji berbulan-bulan. Berdasarkan pengakuan seorang bidan, sejak April 2022 hingga sekarang mereka belum menerima haknya tersebut.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, Yusman Faisal membenarkan adanya keterlambatan gaji tersebut. Hanya saja, ia menegaskan, gaji yang belum diterima bidan PTT bukan dari April 2022. Lalu, mana yang benar?
“Gaji April-Mei sudah Kang dan hari ini gaji untuk bulan Juni mau dibayarkan. Jumlah bidan PTT itu kurang lebih 500 orang,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Senin (15/8/2022).
Saat ditanya penyebab terjadinya keterlambatan tersebut, dengan simpel Yusman mengatakan, hal itu hanya disebabkan proses.
“Proses kang. Masih menunggu perubahan. Memang kan kalau gaji itu kita biasanya kerja dulu baru digaji,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Cianjur, Liste Zulhijwati Wulan menerangkan, keterlambatan gaji bidan PTT dikarenakan masih menunggu mekanisme perubahan.
“InsyaAllah akan keluar, tentu menunggu mekanismenya terlebih dahulu. Covid 19 mengakibatkan kita semua prihatin ya dan kita semua harus memahaminya atas keterlambatan pencairan anggaran. Gaji yang belum dibayarkan Juli. InsyaAllah Oktober berarti dirapelkan,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, keterlambatan pembayaran gaji ratusan bidan PTT Kabupaten Cianjur seharusnya tidak perlu terjadi, jika pihak Pemda Cianjur dalam hal ini Dinas Kesehatan telah menganggarkan gaji untuk bidan PTT dalam APBD Tahun 2022.
“Kalau benar gaji untuk Bidan PTT sudah dianggarkan dalam APBD, kan tinggal dicairkan dan dibayarkan kepada yang berhak, kenapa harus menunggu mekanisme perubahan APBD dulu?” tegasnya.
Anton juga mengingatkan Dinas Kesehatan untuk tidak bermain-main karena persoalan gaji merupakan hak yang harus diterima oleh setiap Bidan PTT, hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengangkatan dan penempatan Tenaga Kesehatan Kontrak Daerah.
“Pada pasal 24 poin a yang berbunyi TKKD berhak: a. memperoleh penghasilan berupa gaji pokok dan BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.(gie)