BERITACIANJUR.COM – SETELAH Himpunan Mahasiswa Tjiandjoer (Himat) mengungkap dugaan pelanggaran jabatan Akib Ibrahim sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, kini muncul fakta dan dugaan pelanggaran baru soal jabatan definitif Akib sebagai guru di SMPN 1 Warungkondang.
Fakta tersebut terungkap setelah beritacianjur.com mengonfirmasi langsung Kepala SMPN 1 Warungkondang, Muhamad Soleh. Menurutnya, Akib tak pernah mengajar di sekolah yang dipimpinnya karena mendapatkan SK sebagai Plt Kadisdikpora.
“SK sebagai guru di sini ada, tapi kan ada SK Plt, jadi fokus ke Plt dan tidak mengajar,” ujarnya, Rabu (20/9/2023).
Saat ditanya sanksi ketika ada guru yang tidak menjalankan tugasnya, Soleh menegaskan ia tidak akan memberikan penilaian terhadap guru tersebut. “Untuk sanksi yang lain, itu mah ada di Bagian Kepegawaian,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Himat, Raden Edwin Nursalam menilai, hal tersebut sudah jelas melanggar Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1/SE/I/2021tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.
Dalam isi surat edaran poin b nomor 10, sambung dia, pengangkatan sebagai pelaksana harian dan pelaksana tugas, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitifnya.
“Jadi ketika Pak Akib tidak pernah mengajar di SMP 1 Warungkondang karena ada tugas sebagai Plt Kadisdikpora, maka itu sudah jelas melanggar aturan yang dikeluarkan BKN. Ini jadi contoh buruk, aturan kok seenaknya dilanggar,” pungkasnya.(gie)