BERITACIANJUR.COM – ANGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Cianjur kembali menjadi sorotan karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan melebihi Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Tak-tanggung-tanggung kelebihannya mencapai puluhan miliar rupiah. Benarkah?
Berdasarkan data dari Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), pengalokasian anggaran belanja hibah tahun anggaran 2022 terjadi kelebihan sebesar Rp51.941.300.000.
Saat dikonfirmasi langsung mengenai informasi tersebut, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Cianjur, Ahmad Danial mengaku, pihaknya belum bisa menjawab karena harus memeriksa data terlebih dahulu.
“Nanti ya Kang saya harus periksa data dulu, paling jawabannya nanti hari Selasa (17/5/2022),” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com, Minggu (15/5/2022).
Sementara itu, Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, kelebihan anggaran sebesar Rp51 M lebih tersebut baru dari pos anggaran hibah dan belum dari anggaran pendapatan serta anggaran belanja secara keseluruhan.
“Data yang baru dimunculkan ini baru dari pos hibah saja, belum yang lainnya. kelebihan ini sudah jelas tidak sesuai dengan ketentuan berlaku,” terangnya.
Menurutnya, kejanggalan dan kelebihan pada pos hibah tersebut diketahui ketika membandingkan PPAS APBD 2022 yang ditandatangani Bupati Cianjur dan Pimpinan DPRD pada 13 Agustus 2021, dengan APBD TA 2022 yang ditetapkan dengan Perda Nomor 19 Tahun 2021 tentang APBD Cianjur TA 2022.
Pada PPAS, sambung Anton, anggaran belanja hibah sebesar Rp33.172.765.000. Sementara pada APBD Cianjur 2022 sebesar Rp85.114.065.000. Alhasil terdapat kelebihan anggaran yang melampaui plafon sebesar Rp51.941.300.000.
“Ini sudah sangat jelas tidak sesuai dengan ketentuan. Bupati Cianjur maupun Kepala BKAD Cianjur wajib memberikan penjelasan. Dugaan adanya penyelewengan ini juga harus diusut tuntas,” tegasnya.
Anton menyebutkan, kelebihan anggaran tersebut telak melanggar banyak aturan, salah satunya tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Pada pasa 9 ayat 1 disebutkan, rekomendasi kepala SKPD dan pertimbangan TAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran hibah dalam rancangan KUA dan PPAS. Sedangkan pada ayat disebutkan, yang menyatakan pencantuman alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi anggaran hibah berupa uang, barang, dan/atau jasa.
“Tak hanya soal kelebihan anggaran yang tidak sesuai dengan peraturan, pada pos hibah ini juga terdapat kejanggalan lain yaitu terdapat pemberian hibah kepada badan/lembaga/kelompok masyarakat yang namanya tidak tercantum dalam PPAS, sehingga berpotensi melebihi batas waktu penyampaian usulan hibah sesuai ketentuan,” pungkasnya.(gie)