BERITACIANJUR.COM – Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur dan seorang konsultan perencanaan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2023 senilai Rp40 M.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamin, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses penyidikan intensif sejak Mei 2025 dan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
“Jadi kami menemukan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dua tersangka,“ ujarnya di Kantor Kejari Cianjur, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menyebutkan, penetapan dua tersangka tersebut berdasarkan dua surat perintah penyidikan bernomor Print-1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025, serta surat bernomor Print-2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025.
Kamin mengungkapkan, kedua tersangka tersebut adalah DG, selaku pejabat pembuaat komitmen (PPK) yang saat ini aktif menjabat sebagai kepala di salah satu dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta MIH, selaku konsultan perencanaan dalam proyek PJU.
“Tersangkanya DG dan MIH. DG ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3267/M.2.27/Fd.2/07/2025, dan MIH ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 3275/M.2.27/Fd.2/07/2025. Kedua surat tersebut tertanggal 24 Juli 2025,“ bebernya.
Pelanggaran DG dan NIH dalam Proyek PJU
Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Kamin, DG dalam pelaksanaan tugasnya tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Sedangkan MIH ditemukan tidak memiliki sertifikasi keahlian yang diperlukan dalam bidang perencanaan serta diduga melakukan praktik “pinjam bendera” terhadap dua perusahaan, yakni PT SYB dan PT GS, untuk pekerjaan di wilayah selatan dan utara.
“Jadi karena DG tidak mengikuti ketentuan yang berlaku dan MIH terbukti menyusun perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis, maka berdasarkan perhitungan awal, proyek PJU tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp8.491.289,63,“ ungkapnya.
Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Kamin menegaskan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain yang terlibat.
“Jadi untuk mendalami kasus atau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejari Cianjur melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 24 Juli hingga 12 Agustus 2025,“ sebutnya.
Ia menyebutkan, kedua tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(gil/gie)








