Ada Permasalahan di Disparpora dan RSUD Cianjur, Kinerja APIP Dipertanyakan

Beritacianjur.com – GARA-gara adanya dugaan sejumlah permasalahan di Disparpora dan RSUD Sayang Cianjur, kinerja Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Apip) atau Inspektorat Daerah (Irda) Cianjur dipertanyakan.

Direktur Pusat Kajian Kabijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menegaskan, jika APIP bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan, seharusnya dugaan adanya pungutan liar di Kampung Wisata Padi Pandanwangi dan sejumlah permasalahan di RSUD Cianjur bisa diminimalisir atau bahkan diantisipasi sejak awal.

“Ya, walaupun diduga Disparpora lakukan pembiaran adanya pungli dan RSUD Cianjur dikeluhkan masyarakat soal pelayanan buruk, namun kita tak hanya bisa menyalahkan Disparpora dan RSUD Cianjur saja. Kita juga wajib mempertanyakan kinerjan Apip atau Irda Cianjur. Bagaimana dengan kinerja pengawasannya?” ujarnya kepada beritacianjur.com, Minggu (12/1/2020).

Anton menerangkan, APIP berperan strategis dalam penanganan pengaduan masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap larangan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan.

Pada PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP, sambung Anton, pengawasan intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.

Anton menambahkan, posisi APIP atau Irda sesuai PP 60 Tahun 2008, memungkinkan mengawasi secara detail penggunaan keuangan negara/daerah untuk mencegah korupsi, illegal act, dan fraud.

“Namun di Cianjur, sepertinya pelaksanaannya masih menghadapi kendala signifikan, terkait independensi, kapasitas dan kapabilitas organisasi, serta profesionalisme,” paparnya.

Pada Inpres Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan Intern dalam Rangka Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, lanjut Anton, dinyatakan bahwa perlunya mengintensifkan peran APIP dalam meningkatkan kualitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional serta meningkatkan upaya pencegahan korupsi.

Baca Juga  CRC Ingatkan Wakil Rakyat Coret 'Dana Siluman' Rp9,8 M

“Pada Permendagri Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019 Pasal 3 juga disebutkan, Kebijakan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2019, disusun berbasis prioritas dan risiko dengan tema APIP bekerja mencegah korupsi,” paparnya.

“Jadi, dengan semua peran APIP yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undang, kita juga wajib mempertanyakan kinerja APIP atau Irda Cianjur terkait permasalahan yang terjadi di Disparpora dan RSUD Cianjur,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *