BERITACIANJUR.COM – RP (39), seorang ayah di Kecamatan Cibeber, Cianjur memerkosa anak kandungnya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).
Momen yang seharusnya terisi oleh kasih sayang dari sang ayah kepada anaknya, tak dimiliki korban. Alih-alih menjadi tempat berlindung, rumah tak ubahnya neraka bagi korban yang diperkosa ayah kandungnya sebanyak 13 kali.
Kini, pelaku sudah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cianjur. Aksi biadab tersebut terungkap setelah sang ibu melihat korban sering kali murung.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan aksi bejat pelaku terjadi pada Februari 2025 lalu di kediamannya di Kecamatan Cibeber.
“Jadi pertama kali terungkap itu oleh ibunya. Ibunya bertanya kepada anaknya kenapa murung. Akhirnya korban mengaku diperkosa ayah kandungnya,“ ungkapnya, Rabu (4/6/2025).
Menurut Tono, korban sehari-hari tinggal dengan ibunya pasca-perceraian kedua orangtuanya. Saat libur sekolah, sambung dia, pelaku mengajak korban untuk menginap di rumahnya.
“Saat tiba di rumah pelaku sekitar pukul 23.00 Wib, korban malah langsung ditelanjangi secara paksa dan akhirnya diperkosa,“ ujarnya.
Tak terima dengan kelakukan bejat mantan suaminya, ibu korban langsung melaporkannya ke polisi. “Kami langsung tangkap pelaku di rumahnya kemarin (3/6/2025) malam,“ ucapnya.
Tono menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku tak hanya sekali memerkosa korban, namun 13 kali.
Atas aksi bejatnya, lanjut Tono, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ya, pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban,” tutupnya.(gil)







