Beritacianjur.com – PELAKU praktik perdagangan manusia yang tega menjual istrinya sendiri menjadi pekerja seks booking online (BO), berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur. Pelaku berinisial EY (48) mempromosikan istrinya H (51) melalui media sosial MiChat.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, EY dan H tersebut berasal dari Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, Cianjur. Perdagangan manusia yang dilakukan oleh suaminya tersebut terbongkar pada Sabtu (18/7/2020) malam, oleh Timsus Satreskrim Polres Cianjur di salah satu penginapan di Cianjur, tepatnya di Jalan Raya Cibeber, Kecamatan Cilaku, Cianjur.
“Tersangka mempromosikan korban dengan mengunggah foto-foto korban di akun MiChat. Jika ada yang berminat, suami dari H tersebut langsung berkomunikasi lewat aplikasi MiChat. Setelah pelanggan setuju, istrinya langsung dibawa ke penginapan untuk melayani pelanggan,” ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres, Senin (20/7/2020) .
Juang menjelaskan, untuk tarif sendiri, tersangka EY mematok harga Rp400.000 untuk sekali kencan kepada pelanggan. Dari tarif tersebut, tersangka EY meminta potongan keuntungan sebesar Rp100.000 dari satu kali transaksi kepada H.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Anton mengungkapkan, saat penggerebekan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah ponsel, uang senilai Rp1.000.000, dua kondom, dan KTP tersangka.
Ia menegaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. “Pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(wan/gie)