Belanja Miliaran Rupiah Sebelum Disahkan, Dinsos Cianjur Disebut Lakukan Pelanggaran Berat

Beritacianjur.com – Di tengah ramainya temuan beras plastik pada bantuan sosial, Dinas Sosial (Dinas Sosial) Cianjur disebut-sebut melakukan pelanggaran berat. Pasalnya, meski anggarannya belum ditetapkan atau disahkan, namun dua kegiatan yang totalnya mencapai miliaran rupiah sudah diluncurkan Dinsos Cianjur. Kok bisa?

Hal tersebut dilontarkan Ketua Cianjur People Movement (Cepot) Ahmad Anwar kepada beritacianjur.com, Jumat (25/9/2020). Menurutnya, hal itu jelas-jelas menyimpang dan melanggar peraturan perundangan-undangan.

Pria yang karib disapa Ebes ini menyebutkan, dua kegiatan tersebut yakni Peningkatan Kapastitas SDM bagi Pengurus E-Warong senilai Rp529.812.000, serta belanja langsung Peningkatan Kapasitas SDM bagi TKSK dan Operator SIKS-NG Desa Rp502.188.000.

“Jadi total dari kedua kegiatan tersebut mencapai Rp1 M lebih. Ketika belanja atau kegiatan dilakukan tapi anggarannya belum disahkan, itu jelas penyimpangan dan pelanggaran berat. Lebih jelasnya, kegiatan ini sudah muncul sebelum anggarannya disahkan di DPRD pada 21 September 2020 lalu,” tegasnya.

Ebes membeberkan, dalam asas umum pelaksanaan APBD, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, pada pasal 54 ayat 1, ditegaskan bahwa SKPD dilarang melakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan yang tidak tersedia anggarannya, dan/atau yang tidak cukup tersedia anggarannya dalam APBD.

Tak hanya itu, sambung Ebes, pada PP 12 Tahun 2019 ayat 1 menyebutkan, setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Sementara pada ayat 2 disebutkan, setiap pengeluaran atas Beban APBD didasarkan atas DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan SPD (Surat Penyediaan Dana) atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPD.

Baca Juga  Ini Kehebatan Ibang, Seorang Tenaga Kerja Sukarela yang Disebut Bupati Cianjur Sekdisnya

“Dipertegas lagi di ayat 3, yakni kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pengeluaran atas Beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD,” ungkapnya.

Menanggapi dugaan pelanggaran berat yang dilakukan Dinsos Cianjur tersebut, Ebes berharap agar aparat penegak hukum segera mengusutnya hingga tuntas. “Aturannya sudah jelas kok, dugaan penyimpangannya juga sudah sangat kuat. Jadi aparat penegak hukum harus segera megusut dan menindaknya,” pungkasnya.

Sementara itu, saat wartawan mencoba mengonfirmasi langsung, Sekretaris Dinas Sosial Cianjur masih belum memberikan tanggapan.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *