Belum Dites, Pasien di RSDH Dicovidkan dan Disuruh Tanda Tangani Surat Pernyataan

BERITACIANJUR.COM – KELUARGA pasien di Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur merasa kaget dan melakukan protes. Pasalnya, meski belum dites Covid-19 baik dengan antigen maupun PCR, namun sang pasien berinisial EE (63) dianggap pasien Covid-19 oleh pihak RSDH.

Pengakuan tersebut datang dari menantu pasien, Sumarwoto. Ia membenarkan bahwa sang ibu mertua selama berada di IDG RSDH Cianjur belum menempuh tes Covid-19, namun dianggap Covid-19 dan disarankan untuk diisolasi di RSDH Cianjur.

Hal yang lebih mengejutkan lagi, sambung dia, saat keluarga memutuskan untuk membawa pasien pulang, pihak RSDH menyodorkan tiga lembar surat pernyataan untuk ditandatangani keluarga pasien, salah satunya “Surat Pernyataan Menolak Perawatan Pasien Covid-19”.

“Ibu mertua saya dibawa ke IGD RSDH sejak Kamis (22/7/2021) malam. Sampai Jumat (23/7/2021) siang masih di IGD dan mendapatkan penanganan medis berupa pemberian infus dan rontgen. Sampai memutuskan untuk pulang, belum sama sekali dilakukan tes Covid-19 tapi pasien sudah dianggap Covid-19,” ujarnya kepada wartawan belum lama ini.

WhatsApp Image 2021 07 26 at 22.20.04 WhatsApp Image 2021 07 26 at 22.22.24 WhatsApp Image 2021 07 26 at 22.22.09

Terkait surat pernyataan menolak perawatan pasien Covid-19 yang akhirnya terpaksa ditandatangani pihak keluarga, ia mengaku sangat heran. Sebagai jurnalis yang kerap meliput pemberitaan Covid-19 di daerahnya bertugas yakni Purwokerto, ia mengaku sangat memahami bahwa seseorang disebut pasien Covid-19 ketika sudah menjalani tes Covid-19.

“Ibu kami hanya menjalani pemeriksaan saturasi oksigen dan rontgen di mana menurut medis hasilnya suspek. Jika memang suspek, tentunya harus ditindaklanjuti dengan tes Covid-19 guna memastikan pasien tersebut positif atau negatif. Setahu saya rontgen thorax hanyalah pemeriksaan pendukung, bukan alat tes Covid-19, jadi perlu ditindaklanjuti dengan testing,” bebernya.

Berdasarkan pantauan, salah seorang dokter yang bertugas di IGD RSDH, terlihat tengah mencoba menjelaskan kepada pihak keluarga pasien. Menurutnya, pihak RSDH tidak mungkin mendiagnosis tanpa pemeriksaan.

Baca Juga  Dor! 2 Tahanan Kabur PN Cianjur Kembali Ditangkap, Sisa 1 Orang yang Diduga Otak Pelarian Masih Buron

Sang dokter menjelaskan kepada keluarga pasien, gejala Covid-19 tidak selalu dominan terhadap gejala pernapasan, namun bisa langsung menyerang paru-paru. Sementara saat pemeriksaan, saturasi oksigen pasien menurun.

“Pada orang normal, saturasi oksigen atau kadar oksigennya 93% atau di atas 90%. Pasien ini hanya 90%. Artinya, kadar oksigennya menurun, otomatis jika menurun berarti memengaruhi organ paru-paru,” jelas sang dokter kepada keluarga pasien.

Ia menambahkan, paru-paru pasien terlihat pembercakan yang mengindikasikan radang paru-paru (pneumonia, red). “Pneumonia ini banyak penyebabnya, Covid bisa, bakteri bisa, virus juga bisa. Kenapa dianggap Covid? Karena kita tidak bisa menceritakan tentang Covid, makanya kita asumsikan dugaan Covid-19,” jelasnya.

“Kenapa harus diisolasi dulu dan bukannya PCR dulu? Karena SOP rumah sakit berbeda. Untuk di sini, kita lakukan pemeriksaan PCR ketika keluarga setuju untuk tahap isolasi. Ketika hasilnya sudah ada dan misalkan negatif, kita pindahkan ke ruangan biasa,” sambung sang dokter.

Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Cianjur, Yusman Faisal menegaskan, untuk klaim bahwa seorang pasien negatif atau positif Covid-19 harus melalui tes, baik itu antigen maupun PCR.

“Soal surat pernyataan, harusnya disitu ada hal pasien dasarnya apa disebut pasien Covid-19. Harusnya ada tulisan disitu pasien suspek Covid-19. Kalau curang, bisa saja surat itu dibikin klaim ke kemeterian. Pasien sampai lima hari masih bisa diklaim suspek. Ada surat edaran bahwa antigen untuk klaim, kenapa tidak pakai antigen?” terangnya.

Terkait standar operasional prosedur (SOP), Yusman mengatakan, rumah sakit tidak bisa memiliki SOP yang berbeda, karena penanganan untuk pasien Covid-19 semuanya sama untuk klaim kementerian

“Sudah jelas, surat itu mau ke arah klaim. Penanganan pasien Covid-19 bisa diklaim ke kementerian. Untuk pasien yang sudah jelas suspek, tidak boleh bayar. Suspek bisa diklaim tapi kecil, memang bagi rumah sakit swasta tidak masuk harganya dengan pasien Covid-19. Soal vonis, pasien bisa divonis Covid-19 jika sudah antigen atau PCR,” paparnya.

Baca Juga  PLN Mobile Proliga 2024 Siap Digelar, Kolaborasi Dukungan Penuh Pengembangan Voli di Tanah Air

Terpisah, saat diperlihatkan “Surat Pernyataan Menolak Perawatan Pasien Covid-19” dari RSDH untuk pasien EE (63), Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy mengatakan, surat tersebut mutlak diperuntukkan bagi pasien yang sudah menempuh pemeriksaan atau tes Covid-19. “Itu mutlak harus ada hasil pemeriksaan yang menunjukkan Covid-19, antigen atau PCR,” pungkasnya.(dra/gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *