Berkat ETLE, Komplotan Begal Berhasil Ditangkap Usai Ngaku Jadi Polisi dan Bawa Kabur Motor Korban

BERITACIANJUR.COM – Berkat bantuan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), komplotan begal berhasil ditangkap usai membawa kabur motor milik korbannya pada Rabu (23/9/2026) dini hari.

Dalam aksinya, para pelaku yang berjumlah empat orang itu menodongkan pistol dan mengaku sebagai polisi.

Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi, mengatakan kejadian bermula ketika tiga orang mahasiswa berboncengan melintasi Jalan Pangeran Hidayatullah, Joglo Cianjur. Kemudian dari arah belakang korban dipepet oleh mobil bernomor polisi F 1683 WX.

Lantaran takut, korban berusaha memutarbalikan sepeda motornya. Namun tiba-tiba tiga orang penumpang mobil turun dan berusaha menghentikan sepeda motor korban. Sedangkan satu pelaku lainnya tetap berada di dalam mobil.

“Begitu turun, salah satu pelaku langsung menodongkan benda sejenis pistol untuk menakut-nakuti korban,” ujar Alexander, Kamis (24/9/2026).

Karena terdengar keributan, lanjutnya, banyak warga sekitar yang berdatangan ke lokasi kejadian. Akhirnya para pelaku pun nekat mengaku sebagai polisi.

“Tidak hanya menodongkan mainan menyerupai pistol, salah satu pelaku mengaku sebagai polisi dan meneriakkan untuk melakukan pemeriksaan. Sehingga warga pun sempat menjauh,” terangnya.

“Sepeda motor korban berhasil dibawa kabur pelaku ke arah Cipanas, sedangkan mobil kabur ke arah Bandung,” jelasnya.

Dibantu ETLE

Alexander mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan yang dibantu lewat ETLE, mobil komplotan pelaku dan motor yang dicuri berhasil terlacak.

“Dengan bantuan kamera ETLE yang terpasang di beberapa titik di Cianjur, kami berhasil mendapatkan gambar kendaraan, plat nomor, hingga wajah pada pelaku,” paparnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil meringkus MYT (26), MTF (22), KJI (21), dan SW (16) yang masih di bawah umur.

“Meskipun masih di bawah umur, SW tercatat pernah melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan. Di Warungkondang pernah merampas handphone. Sekarang terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor,” ungkapnya.

Pistol Mainan

Alexander pun menegaskan, bahwa pistol yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan dan tidak ada yang berstatus sebagai polisi.

“Pistolnya mainan, dari plastik. Para pelaku juga tidak ada satupun yang merupakan polisi,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan maksimal kurungan 12 tahun penjara.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *