Bupati Ancam Cabut Izin Operasional RSDH Cianjur, CRC: Harus Tegas dan Jangan “Omdo”

BERITACIANJUR.COM – Bupati Cianjur, Herman Suherman mengancam akan mencabut izin Rumah Sakir Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur, jika masih enggan menerima pasien terkonfirmasi Covid-19.

Pernyataan tersebut tak hanya dilontarkan Herman saat dimintai keterangan oleh wartawan saja, namun orang nomor satu di Cianjur tersebut juga menegur langsung perwakilan dari RSDH, yang hadir pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur terkait persiapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Jumat (2/7/2021).

“Ya, Kalau RSDH masih tidak menerima pasien Covid-19, akan saya tutup dan akan mencabut izinnya,” ujarnya kepada wartawan usai rapat.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan menilai, sikap bupati sudah sangat baik. Namun ia berharap pernyataan bupati harus benar-benar tegas dan jangan cuma lip service atau cuma omong doang (omdo).

“Selain melanggar aturan, sikap RSDH Cianjur juga sangat buruk. Di saat banyak pihak sedang fokus melakukan penanganan Covid-19, ini malah seenaknya tak mau menerima pasien terkonfirmasi Covid-19. Ini masalah serius yang harus ditindak tegas,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, sosialisasi pihak RSDH Cianjur yang menyatakan tidak menerima pasien terkonfirmasi Covid-19 hingga waktu yang belum ditentukan, mengundang reaksi keras dari Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC).

Direktur CRC, Anton Ramadhan menegaskan, pihak rumah sakit (RS) wajib menangani pasien dalam kondisi apapun. Menurutnya, jika tidak diterapkan, maka pemerintah sudah sepatutnya memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.
“Ini harus dikroscek, jangan sampai penolakan pasien baru Covid-19 ini hanya bertujuan agar tidak berdampak terhadap bisnis rumah sakit yang bersangkutan,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Jumat (2/7/2021).

Ia memaparkan, jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Rumah Sakit, UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran, maka pihak RS wajib menangani pasien dalam kondisi apapun apalagi dalam kondisi wabah. “Jadi kalau berdasarkan aturan, izin RS dan juga izin dokter bisa dicabut jika melakukan penolakan pasien,” terangnya.

Baca Juga  KONI Cianjur Gelar Pembukaan Porkab VII 2024 di Lapang Prawatasari Joglo, 5.300 Atlet Siap Bertanding!

Pada Pasal 29 ayat 1b UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, sambung Anton, diterangkan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, anti diskriminasi dengan mengutamakan kepentingan pasien. Sedangkan pada ayat 1d, dijelaskan rumah sakit berperan aktif memberikan pelayanan kesehatan pada saat bencana. Menurutnya, hal tersebut termasuk bencana wabah corona.

“Dalam UU tersebut ditegaskan juga aturan sanksi terhadap RS yang tidak menerapkan aturan negara. Pada Pasal 29 ayat 2, sanksi atas ayat 1 itu RS akan kena teguran, teguran tertulis, denda sampai pencabutan izin RS. Sementara Pasal 31 UU RS, pasien memiliki hak memperoleh layanan kesehatan secara manusiawi, adil, jujur tanpa diskriminasi,” bebernya.

Anton menegaskan, jika RSDH Cianjur terbukti melakukan penolakan pasien baru Covid-19 dengan alasan biaya atau khawatir mengganggu jalannya bisnis rumah sakit, maka hal itu jelas melanggar UU RS dikarenakan pihak RS tidak boleh diskriminasi.

Sementara itu, untuk memastikan kebenaran sosialisasi yang dilakukan pihak RSDH Cianjur, beritacianjur.com mendatangi rumah swasta di Cianjur tersebut pada Kamis (1/7/2021) sore. Tak hanya petugas pendaftaran, salah seorang petugas keamanan RSDH Cianjur pun membenarkan sosialisasi penolakan pasien baru Covid-19 tersebut.

“Iya betul Pak, karena memang penuh, jadi memang belum bisa menerima pasien Covid-19 dalam waktu yang belum bisa ditentukan,” pungkasnya.(dra/gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar