BERITACIANJUR.COM – Satpol PP Cianjur mengklaim bahwa pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) milik Pasangan Calon (Paslon), Bupati dan Wakil Bupati Cianjur nomor urut 3 Deden Nasihin-Neneng Efa Fatimah sudah sesuai aturan.
Diketahui, insiden pencopotan APK tersebut terjadi di Jalan Raya Sukanagara dan berujung cekcok antara petugas dengan tim sukses Denas-Efa. Kejadian itu sempat terekam kamera hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 5 detik itu, awalnya memperlihatkan seorang tim sukses paslon nomor urut 3, menghampiri anggota Linmas yang tengah mencabut baliho di pohon.
Namun, saat dimintai keterangan oleh sejumlah tim sukses salah satu paslon, Linmas tersebut mengaku aksinya itu dilakukan atas dasar perintah dari Satpol PP Kecamatan Sukanagara.
Alhasil, aksi cekcok terjadi ketika sejumlah tim sukses lainnya menanyakan surat tugas pencopotan baliho tersebut, kepada anggota Satpol PP yang tengah berada di lokasi.
Akan tetapi, anggota Satpol PP tersebut tidak dapat menunjukkan surat tugas yang diminta oleh sejumlah tim sukses Paslon nomor urut 3, sehingga saling cekcok berlanjut namun tidak sampai anarkis.
Anggota Tim Pemenangan Paslon Denas-Efa, Daseng Hakimi menuturkan, pihaknya memprotes tindakan Satpol PP kecamatan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mereka menertibkan tanpa surat tugas. Setelah kami menanyakan baru dikeluarkan surat tugasnya. Apalagi tidak melibatkan Panwascam dan dari tim Paslon,” ujarnya.
“Dan APK tersebut merupakan woro-woro acara wayang. Sudah ada izin juga, malah ditertibkan,” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, M Irfan Sopyan mengatakan, aksi anggota Satpol PP yang viral tersebut dipastikan sudah sesuai dengan aturan.
Terlebih, lanjutnya, pencopotan APK tersebut berdasarkan keluhan dari warga yang dipasang di sembarang lokasi, termasuk pohon.
“Sudah terbit surat pencopotan APK di tempat-tempat yang dilarang. Dari Satpol PP Kabupaten juga memang sudah ada perintah,” ujar Irfan, Selasa (5/11/2024).
Ia juga menegaskan, pihaknya sudah mengedarkan surat ke tiap kecamatan untuk melakukan penertiban APK san berlaku untuk semua Paslon.
“Sudah ada surat edaran ke setiap kecamatan. Pencopotan tidak hanya APK satu paslon saja, namun berlaku untuk semuanya,” pungkasnya.(gil/gap)







