CRC Laporkan Dugaan Korupsi Ratusan Miliar Rupiah di Dinkes Cianjur ke Kejati Jabar

BERITACIANJUR.COM –  DIREKTUR Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) mendatangi Kantor Kejasaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jumat (18/2/2022). Pihaknya melaporkan dugaan korupsi ratusan miliar rupiah di Dinkes Cianjur dalam proses penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2019.

“Iya betul, saya sudah laporkan dugaan korupsi di Dinkes Cianjur ke Kejati Jabar. Dalam dugaan korupsi dengan nilai yang fantastis ini, kami menduga tak hanya melibatkan pejabat di Dinkes Cianjur saja, namun diduga kuat ada juga peran dari pejabat keuangan,” ujarnya saat dihubungi beritacianjur.com.

Anton menegaskan, laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil kajian dan ivestigasi CRC serta adanya pengaduan dari masyarakat. Dugaan korupsi dengan nilai fantastis ini, lanjut dia, harus segera diusut tuntas dan ditindak tegas.

WhatsApp Image 2022 02 18 at 21.34.35

Seperti penjelasan sebelumnya, dalam laporannya, Anton menyebutkan adanya perbedaan jumlah anggaran belanja Dinkes yang tercantum dalam Perda Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, dengan yang tercantum dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019.

Dalam Perda Nomor 14 tahun 2019, sambung dia, alokasi anggaran belanja Dinas kesehatan setelah perubahan adalah sebesar Rp230.710.498.443,00. Sementara dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020, alokasi anggaran belanja Dinas Kesehatan Tahun 2019 setelah perubahan adalah sebesar Rp393.700.009.067,08.

“Alhasil, terjadi penggelembungan alokasi anggaran belanja sebesar Rp162.989.510.624,00,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, penggelembungan alokasi anggaran belanja Dinas Kesehatan TA 2019 yang tercantum dalam Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019, terjadi akibat adanya 9 buah Kegiatan Fiktif yang dimasukan dalam Program Upaya Kesehatan Perorangan dan Kesehatan Masyarakat (kode rekening 1.02.1.02.01.37) dengan total anggaran sebesar Rp116.004.251.624,00.

Baca Juga  DPKHP Cianjur Dampingi Audit LPPOM MUI di Rumah Potong Hewan Cianjur

Menurutnya, kesembilan kegiatan tersebut diduga fiktif karena tidak tercantum dalam dokumen RKPD dan PPAS Tahun 2019 serta dokumen RKPD perubahan dan Perubahan PPAS Tahun 2019, tetapi muncul dalam Perda Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD TA 2019.

Anton membeberkan, 9 kegiatan yang diduga fiktif tersebut antara lain, peningkatan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional Rp90.970.731.763,00; penigkatan pelayanan kesehatan BLUD Rp7.603.765.268,00; pelayanan penyakit kronis (Prolanis) Rp336.929.000,00; peningkatan pengelolaan pelayanan Non Kapitasi Rp6.393.723.509,00; peningkatan kapasitas pengelolaan pelayanan Non Kapitasi Rp1.095.200.000,00; peningkatan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (L) Rp5.107.928.972,08; peningkatan pengelolaan pelayanan Non Kapitasi (L) Rp3.548.676.019,00; peningkatan pelayanan kesehatan (BLUD) (L) Rp908.181.093,00; pelayanan penyakit kronis (Prolanis) (L) Rp39.116.000,00.

Tak hanya itu, ia juga mengungkap adanya perbedaan laporan realisasi anggaran kegiatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk warga masyarakat miskin yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, sebagai peserta PBI APBD dengan jumlah Beban Jasa Premi Asuransi Kesehatan yang tercantum dalam LHP BPK atas pelaksanaan APBD TA 2019. Perbedaan tersebut sebesar Rp32.531.014.543,00.

Ia memaparkan, dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, yaitu pada lampiran 3 tentang Rekapitulasi Realisasi Anggaran SKPD, diketahui bahwa pada Tahun 2019 Dinkes Cianjur terdapat Program Upaya Kesehatan Perorangan dan Kesehatan Masyarakat yang terdiri dari 21 kegiatan dimana 4 kegiatan di antaranya berupa kegiatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi warga masyarakat yg didaftarkan Pemda Cianjur, sebagai peserta PBI APBD dari sumber dana yang berbeda dengan total anggaran Rp85.702.559.843,00 dan sampai 31 Desember 2019 terealisasi Rp75.545.464.343,00 atau 88%.

Sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2019, lanjut Anton, berdasarkan LHP Nomor: 26A/LHP/XVIII.BDG/06/2020 Tanggal 23 Juni 2020, diketahui bahwa hingga 31 Desember 2019 Beban Jasa Premi Asuransi Kesehatan adalah sebesar Rp43.014.449.800,00.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *