Dapat Bisikan Gaib, Pria di Campakamulya Tega Tusuk Neneknya Pakai Cangkul Garpu hingga Tewas

BERITACIANJUR.COM – Seorang nenek, P (72) meninggal dunia usai ditusuk cucunya sendiri menggunakan cangkul garpu saat tertidur pulas di kamarnya, di Desa Campakamulya, Kecamatan Campakamulya, Kabupaten Cianjur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga pelaku YH (32) nekat membunuh neneknya sendiri akibat mendapatkan bisikan gaib untuk merubah posisi tidurnya ke arah kiblat.

“Pembunuhan itu terjadi pada Senin 30 Desember 2024 dini hari sekitar pukul 02.00 Wib,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Senin (30/12/2024).

Tono mengungkapkan, pelaku dengan korban hanya tinggal berdua. Awal kejadian pembunuhan itu terjadi ketika korban yang tengah tidur pulas, tiba-tiba ditusuk oleh pelaku menggunakan cangkul garpu.

“Cangkul garpu itu ditusukan oleh pelaku ke arah perut korban yang tengah tertidur pulas di kamarnya sendiri,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjutnya, korban pun merasa kesakitan hingga terbangun dari tidurnya dan berteriak minta tolong pada tetangganya.

IMG 20241230 WA0032

Tak lama kemudian, beberapa warga yang mendengar teriakan korban pun mulai berdatangan dan memaksa untuk masuk ke dalam rumah.

“Beberapa orang memaksa untuk masuk rumah dan menolong nenek tersebut. Pelaku sempat melawan, namun akhirnya berhasil diamankan oleh warga yang datang,” tuturnya.

Setelah pelaku diamankan, sambungnya, warga pun hendak menolong sang nenek. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong karena kondisinya yang cukup parah.

“Korban tewas bersimbah darah dan mengalami beberapa luka tusukan di bagian tubuhnya,” paparnya.

Berkat bantuan warga sekitar, pihaknya berhasil menangkap pelaku dan mengamankannya ke Mapolsek Campaka untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Tono membeberkan, saat diperiksa pelaku ternyata mengalami gangguan jiwa sehingga nekat melakukan hal keji kepada neneknya sendiri.

“Saat diperiksa pelaku mengaku mendapatkan bisikan gaib untuk mengubah posisi tidur neneknya ke arah kiblat menggunakan cangkul garpu tersebut,” bebernya.

Ia menambahkan, atas perbuatan kejinya pelaku kini dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *