BERITACIANJUR.COM – Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur secara resmi mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 menjadi Rp3.300.000.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimgrasi (Disnakertrans) Cianjur, Denny W. Lesmana, mengatakan usulan kenaikan UMK Cianjur ditetapkan Dewan Pengupahan Kabupaten melalui rapat pleno yang dihelat di Hotel Bumi Ciherang, Cipanas, Cianjur, Jumat (19/12/2025).
Usulan UMK Cianjur 2026 menjadi Rp3,3 juta lebih tersebut menunjukkan kenaikan sebesar 7,53 persen atau Rp230 ribu dibandingkan dengan UMK 2025 sekitar Rp3,1 juta lebih
“Barusan kami telah menyelesaikan sidang pleno UMK 2026. Alhamdulillah, walaupun di tengah-tengah waktu yang terbatas dan penetapan yang cukup alot, tapi menuju satu kesimpulan dalam menentukan nilai alfa akhirnya dengan voting. Alfa yang ditetapkan itu 0,9 sehingga kenaikannya itu dimungkinkan di angka 7,53 persen,” ujar Denny kepada wartawan usai rapat pleno.
Ia menyebutkan, hasil tersebut hanya bersifat usulan dan belum final. Artinya angka kenaikan presentasi UMK itu hanya versi penetapan Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, untuk dijadikan salah satu bahan pertimbangan Bupati Cianjur yang akan direkomendasikan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Jadi nilai pasti persentase yang akan berlaku untuk UMK 2026 itu menunggu keputusan Gubernur yang akan ditetapkan pada tanggal 24 Desember yang akan datang,” ungkapnya.
Terkait hasil persentasi pada rapat pleno tadi, lanjut Denny, hal itu berdasarkan kesimpulan dari perhitungan inflasi di angka 2,76 persen yang ditambahkan dengan hasil perkalian alfa 0,9 dengan pertumbuhan ekonomi di angka 5,3 persen, sehingga ke luar perhitungan kenaikannya di angka 7,53 persen.
“Khusus untuk pertumbuhan ekonomi yang digunakan itu nilainya di angka 5,3 persen, karena kita mengacu pada data BPS yang dihitung dari rata-rata pertumbuhan ekonomi tiga triwulan, atau sampai dengan bulan November. Karena untuk Desember nilai pertumbuhan ekonomi yang dirilis BPS itu belum keluar. Sehingga digunakan pertumbuhan ekonomi rata-rata dari bulan Januari sampai dengan bulan November,” jelasnya.
Kemudian Denny juga menerangkan, di tengah sidang pleno sempat terjadi perdebatan saat menetapkan angka alfa yang memang menjadi salah satu indikator dalam menentukan kenaikan presentasi UMK.
“Yang agak alot itu memang di penentuan alfa. Diputuskan menjadi 0,9 persen itu berdasarkan keputusan bersama setelah melewati dua kali voting. Yang pertama voting untuk memberikan ruang dari masing-masing anggota dewan yaitu di 0,5 dan 0,9 persen,” paparnya.
“Nah kemudian diambil dua hasil tertinggi karena yang hasil pertama itu 0,8 persen oleh 8 orang, kemudian 0,7 persen oleh 2 orang, terus 0,8 persen oleh 3 orang, dan 0,9 persen oleh 8 orang. Jadi ada dua yang draw 0,5 dan 0,8 persen, dua itu kemudian di voting ulang dan pilihannya 0,5 atau 0,9 persen hingga diputuskan tadi hasilnya ternyata yang 0,9 persen,” tambahnya.
Alhasil dari kesimpulan rapat pleno, ia menegaskan, Cianjur telah mengusulkan kenaikan 7,53% dengan nominal Rp230.000 yang berarti UMK Cianjur 2026 sekitar Rp3,3 juta.
“Semua hasil rapat pleno yang mengusulkan kenaikan UMK itu nanti akan dikirimkan suratnya pada Senin (22/12/2025) nanti,” pungkasnya.(gil)










