Dewas PDAM yang Diduga Langgar Aturan, Kok Malah Dirteknya yang Diberhentikan, Ada Apa?

BERITACIANJR.COM – PDAM Tirta Mukti Cianjur mendadak menjadi sorotan publik. Hal itu terjadi setelah adanya rencana pemberhentian Syamsul Hadi dari jabatan Direkrut Teknik (Dirtek) PDAM Tirta Mukti Cianjur.

Syamsul disebut harus turun dari jabatannya lantaran memiliki hubungan keluarga dengan Wakil Bupati (Wabup) Cianjur, TB Mulyana Syahrudin. Padahal Syamsul sudah menjabat Dirtek jauh sebelum TB Mulyana menjadi Wabup Cianjur.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan menilai, pemberhentian tersebut sangat janggal karena aturan sedarah tersebut diberlakukan pada saat proses seleksi.

“Justru yang sudah jelas adanya pelanggaran aturan itu di posisi dewan pengawas (dewas) PDAM. Dalam aturan jelas tidak boleh menjadi pengurus parpol, tapi faktanya ada dewas yang menjadi pengurus inti salah satu parpol. Kenapa dewas yang melanggar kok dirteknya yang malah akan diberhentikan?” ujarnya kepada beritacianjur.com, Selasa (10/10/2023).

Menurutnya, menyikapi persoalan tersebut harus merunut kepada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018 dan bukan lagi Permendagri Nomor 2 Tahun 2007.

“Di PP 54 Tahun 2017, tak ada aturan yang menyebutkan direksi harus mundur ketika ada hubungan sedarah dengan kepala daerah, namun untuk dewas disebutkan tegas tak boleh menjadi pengurus parpol,” tegasnya.

Jika rencana pemberhentian merujuk pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 yang terdapat klausul direksi tidak boleh memiliki hubungan sedarah dengan pejabat, sambung dia, persyaratan tersebut diberlakukan pada saat proses seleksi direksi.

“Dirtek ini kan menjabat jauh sebelum TB Mulyana menjadi wabup. Toh kalaupun iya itu melanggar, kenapa baru sekarang? Kenapa tidak ditindak saat pelantikan wabup? Dengan adanya masalah ini, justru yang menjadi sorotan itu seleksi dewas, kenapa pengurus parpol bisa lolos jadi dewas dan hingga saat ini tidak diberhentikan?” ungkapnya.

Baca Juga  Sinopsis Film Ketika Berhenti di Sini, Cek Jadwal Tayangnya di Bioskop Citimall Cianjur XXI

Sementara itu, usai melakukan pemanggilan terhadap Syamsul Hadi di kantor PDAM Tirta Mukti Pusat, Jalan Pangeran Hidayatullah, Limbangsari, Kecamatan Cianjur, Senin (9/10/2023), Ketua Dewas PDAM Tirta Mukti Cianjur, Arief Purnawan mengatakan, dalam ketentuan direksi PDAM dilarang memiliki hubungan sedarah dari pimpinan daerah atau wakilnya.

“Kalau ada hubungan sedarah, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dan atau diberhentikan dengan hormat,” ujar Arief.

Pihak Dewas PDAM, lanjut dia, akan mengeluarkan rekomendasi pada Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini Bupati Cianjur Herman Suherman terkait pemberhentian Dirtek PDAM Cianjur tersebut.

Saat dikonfirmasi, Dirtek PDAM Tirta Mukti Cianjur, Syamsul Hadi mengaku dirinya hanya diberikan dua pilihan, yakni mengundurkan diri atau diberhentikan tanpa melakukan peninjauan kembali.

“Sebetulnya saya diminta berhenti saat ini juga, tapi saya minta waktu untuk analisis,” akunya.

Syamsul mengaku heran dengan adanya masalah ini, pasalnya jabatan dirtek dijabatnya jauh sebelum TB Mulyana dilantik menjadi Wabup Cianjur.

“Desember 2019 saya seleksi dan dilantik sebagai dirtek, jauh sebelum TB Mulyana dilantik jadi Wabup Cianjur pada Mei 2021. Ada jarak kurang lebih 1,5 tahun. Juga selama ini saya fokus sebagai direksi, tidak rangkap jabatan, tidak ikut parpol manapun. Saya tidak bersalah,” terangnya.

“Saya ikut seleksi dan menjabat dirtek PDAM saat kakak saya TB Mulyana belum jadi siapa-siapa,” lanjutnya.

Ia pun merasa janggal terkait pemberhentiannya secara tiba-tiba tersebut. Pasalnya, jika mempersoalkan hubungan keluarga wabup, mestinya pemberhentian dilakukan sejak Mei 2021 lalu, saat TB Mulyana dilantik menjadi Wabup Cianjur.

“Kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Kenapa tidak dari 2021 saja?” pungkasnya.(gap/gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Nihh…. saluran air ke desa Cihaur kec. Cibeber tidak normal…
    Bayar harus normal..
    Ktanya mesin sering rusak dan harus perbaikan…
    Padahal yg rusak dan perlu perbaikan bukan hanya mesinnya
    Tapi seluruh direksi dan pegawainya rusak dan harus di perbaiki
    Termasuk dewas nya….
    Bukan tarif nya yg harus di naikin