Diduga Langgar Netralitas, Foto Perangkat BPD Cimacan Pose Tiga Jari Dukung Ganjar-Mahfud Viral di Medsos

BERITACIANJUR.COM – Perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimacan, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur diduga melanggar netralitas ASN, karena mendukung salah satu Capres-Cawapres Pemilu 2024.

Dalam foto yang kini viral, terlihat perangkat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cimacan berpose tiga jari sambil membentangkan spanduk dukungan terhadap Capres-Cawapres nomor urut 3, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang bertuliskan ‘Tulus Mengabdi Berprestasi’

Tak hanya itu, dalam foto tersebut, terlihat anggota BPD Cimacan itu berdiri bersama tiga orang lainnya memakai kaos berwarna hitam bertuliskan ‘Kibar Indonesia’.

Menanggapi hal tersebut, Camat Cipanas Firman Edi mengatakan, pihaknya sudah melihat foto tersebut dan membenarkan jika satu dari empat pria yang ada dalam foto yang viral tersebut merupakan anggota BPD Cimacan.

“Informasinya foto itu diambil beberapa hari lalu. Salah satu yang ada di foto memang anggota BPD,” ujar Firman, Rabu (10/1/2024).

Ia menjelaskan, pihaknya sudah memanggil Kepala Desa Cimacan, sementara perangkat BPD yang ada di foto baru akan dimintai penjelasan.

“Kades sudah ditanya, kenapa bisa kejadian seperti itu. Kades hanya menyebut hal itu di luar sepengetahuannya,” ungkapnya.

Firman menuturkan, tindakan dari BPD tersebut tidak dibenarkan, sebab anggota BPD juga diharuskan untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kami cukup menyayangkan. Selanjutnya akan serahkan seluruh prosesnya ke Bawaslu. Tapi kami juga akan bergerak untuk menggencarkan lagi sosialisasi ke setiap desa, agar mereka tetap netral sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan tim untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran pemilu dan netralitas.

Menurutnya, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 280 angka 2 huruf j dan angka 3 dijelaskan, jika setiap kepala desa atau BPD juga harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu.

Baca Juga  Hoaks! Informasi Adopsi Bayi di RSUD Sayang Cianjur yang Viral di Media Sosial

“Iya di tingkat desa, tidak hanya kepala desa, tetapi BPD juga masuk dalam kategori yang harus menjaga netralitas. Makanya kami sedang telusuri kapan foto itu diambil dan masuk pasal mana saja yang dilanggar,” terangnya.

Yana mengatakan, Bawaslu Cianjur juga sebelumnya sudah melakukan penindakan terkait dugaan pelanggaran netralitas.

“DH, Sekretaris Camat di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur sudah ditetapkan bersalah karena melanggar netralitas ASN dengan menggunakan atribut rompi bertuliskan nama salah satu calon legislatif (caleg),” tutupnya.(gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *