Digaji Jutaan Rupiah, Pelajar Asal Cibeber Nekat Promosikan Situs Judi Online di Media Sosial

BERITACIANJUR.COM – Seorang pelajar asal Cibeber diringkus Polres Cianjur usai kedapatan mempromosikan situs judi online melalui media sosial.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan hasil patroli cyber anggota Sat Reskrim Polres Cianjur.

Di mana, lanjut Yonky, pihaknya mendapatkan informasi terkait salah satu akun Instagram yang mempromosikan situs judi online.

IMG 20241007 141225 scaled

“Pada Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, diinformasikan bahwa tersangka dengan sengaja mempromosikan situs judol lewat akun Instagram,” ujar Yonky, Senin (7/10/2024).

Berdasarkan hal tersebut, lanjutnya, petugas langsung melakukan penyelidikan serta mengumpulkan beberapa data dan informasi terkait pelaku.

Alhasil, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial CAV beserta beberapa barang bukti yang digunakan pelaku ketika melancarkan aksinya.

IMG 20241007 140845 scaled

“Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Di antaranya, situs web judi online, handphone, akun instagram pelaku, dan lembar tangkapan layar,” paparnya.

Ia mengungkapkan, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah berhasil mengumpulkan data-data atau bukti yang cukup kuat untuk menangkap pelaku.

“Ketika pemeriksaan lebih lanjut dilakukan, yang bersangkutan ternyata beralamat di wilayah Cibeber,” ungkapnya.

Yonky membeberkan, situs web yang dibagikan oleh pelaku ke media sosial yaitu sebuah link yang menawarkan untuk bermain beberapa muatan judi online.

“Jadi link itu nawarin untuk bermain judi online seperto slot, gambling dan semacamnya,” bebernya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Ayat nomor 1 2024, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik, Juncto Pasal 303 Ayat 1 KUH Pidana.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.

Digaji Rp2,6 Juta untuk 1 Link Tayang

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto menuturkan, selama satu bulan lebih pelaku mendapatkan keuntungan sekitar dua juta lebih dari setiap link yang ditayangkan oleh pelaku melalui media sosial.

“Untuk setiap link yang ditayangkan, pelaku dibayar sekitar Rp 2.600.000 oleh pemilik situs,” tuturnya.

Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, ia nekat melakukan tindak pidana tersebut demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pelaku nekat melakukan kejahatan tersebut lantaran untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari,” imbuhnya.

Selain itu, pelaku melakukan aksinya dengan bekerja sama dengan pemilik link situs judi online tersebut. Maka dari itu, polisi sedang mendalami hal tersebut dan mencoba untuk memblokir situs yang dipromosikan pelaku.

“Kami saat ini tengah mendalami kasus tersebut, karena diduga pemilik situs berasal dari luar negeri. Kami juga sudah ajukan untuk memblokir link tersebut pada Kominfo,” pungkasnya.(gil/gap)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *