DINAS PUPR ‘BUNUH’ 254 ORANG WARGA CIANJUR

**Pemerhati Lingkungan: Ini Pelanggaran, Aparat Harus Turun Tangan

Beritacianjur.com – GARA-GARA penebangan 127 pohon milik Pemkab Cianjur yang berada di sejumlah ruas jalan di kawasan Cianjur kota, sebanyak 254 warga Cianjur ‘tercekik’ hingga ‘terbunuh’. Benarkah?

Ya, hal tersebut diungkapkan Pemerhati Lingkungan Cianjur, Eko Wiwid saat dihubungi beritacianjur.com, Selasa (8/10/2019) malam. Menurutnya, dengan menebang sebatang pohon itu bisa diartikan membunuh dua orang.

“Ya itu benar, karena 1 pohon itu menghasilkan 1,2 kg oksigen per hari. 1 orang bernafas perlu 0,5 kg oksigen per hari. Jadi 1 pohon menunjang kehidupan 2 warga dan menebang 1 pohon di kota berarti mencekik 2 warga,” jelasnya.

Eko mengatakan, manfaat pohon bagi kehidupan manusia dan lingkungan sangatlah banyak dan vital. Alhasil, jika ratusan pohon ditebang, maka bukan hanya persoalan kehilangan oksigen saja, namun juga akan ada dampak-dampak lainnya.

“Dampaknya pasti banyak. Lingkungan akan panas atau gersang. Pohon itu bisa menjadi pemecah angin dan penyerap air. Di musim hujan pasti ada angin, jadi ketika tidak ada pohon artinya tak ada lagi pemecah angin dan rawan terkena puting beliung,” jelasnya.

Terkait Dinas PUPR yang melakukan penebangan pohon tanpa menempuh proses perizinan, Eko menilai hal tersebut pelanggaran dan harus dipertanggungjawabkan. Meski penebangan pohon di kawasan perkotaan guna kepentingan umum diperbolehkan, sambung Eko, namun seharusnya PUPR tetap harus mengikuti aturan yang ada.

Ia menegaskan, PUPR seharusnya bisa bijksana, tidak arogan, berani bertanggungjawab dan harus mengakui kesalahannya. Pasalnya, semua instansi dari pusat hingga pemerintahan desa, semuanya ada aturan mainnya.

“Jika kemarin PUPR menempuh proses perizinan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), pasti akan ada proses survei dan peninjauan dulu. Tapi karena ini tidak, maka jelas pelanggaran. PUPR wajib mengganti pohon yang ditebang. Intinya harus bertanggungjawab, jika tidak aparat harus segera menindaklanjutinya,” tegasnya.

Baca Juga  Waspadai Cuaca Ekstrem, PLN UP3 Cianjur Imbau Pelanggan Gunakan Listrik dengan Aman

Sementara itu, Penyuluh Lingkungan Hidup DLH Cianjur, Dudi Gumilar menilai, dengan banyaknya pohon yang ditebang, maka otomatis semakin mengurangi ruang terbuka hijau di Cianjur. “Dampak yang paling terasa, lingkungan menjadi panas atau gersang,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ternyata, penebangan 127 pohon milik Pemkab Cianjur yang ada di sejumlah ruas jalan di kawasan Cianjur kota, tak ada satupun yang berizin. Alhasil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Cianjur sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 71 2018 tentang Izin Penebangan Pohon Tepi Jalan.

Berdasarkan Perbup No 71 Tahun 2018 tentang Izin Penebangan Pohon Tepi Jalan, setiap penebangan pohon tepi jalan harus mengantongi izin dari Bupati seperti bunyi Pasal 2 ayat (1) yang mengatakan, setiap kegiatan penebangan pohon wajib memiliki izin yang diterbitkan oleh Bupati. Sedangkan pada Pasal 5, Bupati mendelegasikan pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Dengan melihat aturan  Perbup Nomor 71 tahun 2018 tersebut, maka setiap kegiatan penebangan pohon tepi jalan haruslah mengantongi izin dari DLH, termasuk penebangan terhadap 127 pohon yang ada di 6 ruas jalan di Kota Cianjur.

Fakta pelanggaran yang dilakukan Dinas PUPR tersebut, terbukti ketika pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cianjur menyatakan tak pernah menerima surat permohonan izin penebangan pohon dari Dinas PUPR.

“Kami tidak menerima surat permohonan izin penebangan pohon dari Dinas PUPR. Pihak PUPR hanya melayangkan surat pemberitahuan penebangan saja dan itu sudah kami jawab,” ujar Penyuluh Lingkungan Hidup DLH, Dudi Gumilar kepada beritacianjur.com, Senin (7/10/2019).

Jawaban dari DLH, lanjut Dudi, pihaknya tidak keberatan dengan ketentuan mengikuti Perbup No 71 Tahun 2019 tentang Izin Penebangan Pohon di Tepi Jalan. Selain persoalan izin, DLH juga mengimbau agar PUPR mengalokasikan anggaran untuk pengadaan bibit tanaman pengganti yang terdampak dari kegiatan pembongkaran pembangunan trotoar dan drainase/gorong-gorong dengan jenis bibit tanaman Tanjung, Kenari dan Biola Cantik.

Baca Juga  Copet Berkeliaran di Acara Musik Loudfest Cianjur, Puluhan Ponsel Milik Penonton Raib

“Katanya sih jika anggarannya tidak teralokasikan tahun ini, anggaran untuk pengadaan bobot tanaman penggantinya akan dialokasikan tahun 2020,” tuturnya.

Dudi mengatakan, dari surat pemberitahuan PUPR, sebenarnya penebangan pohon akan dilakukan di 10 titik. Namun pihaknya mencoba untuk meminta memberhentikan dengan alasan lingkungan hidup.

Seperti diketahui, 127 pohon yang sudah berasal dari 6 ruas jalan, yaitu di Jalan Abdulah bin Nuh (41 pohon), Jalan Siliwangi (9 pohon), Jalan Siti Jenab (14 pohon), Jalan  Otista II  (12 pohon), jalan Aria Cikondang  (47 pohon), Jalan Gatot Mangkupraja (4 pohon). Sedangkan penebangan yang diberhentikan yakni di Jalan Raya Cipanas, Cibeber, Hasyim Ashari dan Dr Muwardi.(gie/wan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *