Dinkes Masih Pantau RSDH, Sejumlah Kalangan Pertanyakan Ancaman Bupati Cabut Izin

BERITACIANJUR.COM – KETEGASAN Bupati Cianjur, Herman Suherman terkait ancamannya mencabut izin Rumah Sakit Dr. Hafiz (RSDH) Cianjur karena sempat menolak pasien Covid-19, dipertanyakan sejumlah kalangan.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya belasan warga yang sudah disanksi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) saat dijalankannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejumlah warga lebih memilih didenda Rp100 ribu ketimbang kurungan penjara tiga hari.

“Soal sanksi karena adanya pelanggaran, itu sudah sangat benar. Tapi masalahnya, kenapa ketika warga yang melanggar prokes langsung disanksi, tapi RSDH yang sudah jelas melanggar Undang-Undang belum juga ada kabarnya,” ujar Direktur Pusat Kajian Kebijakan Publik, Cianjur Riset Center (CRC), Anton Ramadhan, Rabu (7/7/2021).

Anton menjelaskan, asas fiksi hukum beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan, maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan atau memaafkannya dari tuntutan hukum.

“RSDH sudah melanggar, Bupati ancam cabut izinnya, lalu bagaimana kelanjutannya? Bagaimana proses teguran dan lain-lainnya? Jangan sampai cukup dengan omongan jangan diulangi lagi dan lepas dari sanksi atas kelasahan yang sudah dilakukan,” tegasnya.

Saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur, Irvan Nur Fauzy mengatakan, pihaknya saat ini masih terus meninjau, meminta klarifikasi dan mendorong perbaikan yang harus dilakukan pihak RSDH Cianjur.

“Janjinya tidak akan ada lagi penolakan pasien Covid-19, tapi belum kami kroscek lagi. Soal penambahan bad, RSDH sudah menambahnya dari awalnya 31 bad menjadi 45 bad. Kami masih memantau terus,” katanya.

Sementara itu, Ketua Cianjur People Movement (Cepot), Ahmad Anwar mengatakan, baik Bupati Cianjur maupun Dinkes Cianjur seharusnya memiliki ketegasan yang jelas. Jika pelanggaran sudah terjadi, sambung dia, aturan atau sanksi tetap harus diberlakukan tanpa pandang bulu.

Baca Juga  Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Pertamina di Jalan Raya Sukabumi-Cianjur

“Kalau gak mau nerima pasien Covid-19, jangan nyari duit di Cianjur, cari aja planet lain. Ingat, penolakan pasien itu jelas melanggar aturan, pelanggaran itu sudah dilakukan, lalu apa sanksinya? Silahkan kalau mau perbaikan atau apapun, tapi jangan lupakan kesalahan yang sudah dilakukan,” ucap pria yang karib disapa Ebes.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *