Diprediksi Naik Rp200 Ribu Lebih, UMK Cianjur Bakal Dibahas Besok

BERITACIANJUR.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur bakal menggelar rapat pleno dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Cianjur, Jumat (19/12/2025), di Hotel Bumi Ciherang, Jalan Raya Cipanas, Cianjur.

Jadwal pelaksanaan rapat Dewan Pengupahan dalam agenda menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur tersebut, telah ditetapkan usai rapat persiapan antara Disnakertrans Cianjur, Apindo, serta para serikat buruh di Kantor Disnakertrans Cianjur pada Kamis (18/12/2025).

“Iya kami rencananya akan menggelar rapat Dewan Pengupahan besok di Bumi Ciherang, setelah tadi kami seselasi melaksanakan rapat persiapan dengan beberapa pihak terkait,” ujar Kepala Disnakertrans Cianjur, Denny W. Lesmana kepada wartawan, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, pelaksanaan rapat pleno tersebut juga menunjang salah satu poin Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yakni PP Pengupahan nomor 49 2025 yang mengharuskan Pemerintah Provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 24 Desember yang datang.

“Berarti hari Rabu yang akan datang. Artinya, waktu yang tersisa ini hanya beberapa hari. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana biasanya ditetapkan di UMK itu dengan keleluasan waktu yang cukup. Tapi, untuk tahun ini ini waktunya sangat terbatas,” jelasnya.

Menurutnya, dalam rapat Dewan Pengupahan kali ini perhitungan alfa bakal menjadi salah satu indikator dalam menetapkan UMK. Namun terkait skemanya sendiri masih tetap sama seperti biasanya, yakni inflasi yang ditambah pertumbuhan ekonomi dan dikalikan dengan alfa.

“Dalam PP terbaru ini, Alfa yang digunakan yaitu 0,5 sampai 0,9 untuk rumusannya masih tetap sama. Tinggal nanti bagaimana besok kami di Dewan Pengupahan Kabupaten bersama Apindo dan serikat buruh yang memang masuk dalam komposisi SK Dewan Pengupahan Kabupaten akan merumuskan alfa berapa yang akan digunakan. Sehingga nanti bisa diantarkan rekomendasi bupati yang merujuk pada Peraturan Pemerintahan nomor 49 tahun 2025 tersebut,” bebernya.

Denny menuturkan, jika angka alfa 0,9 dikalikan dengan tingkat data inflasi yang digunakan Provinsi Jawa Barat yakni 2,9, maka kemungkinan UMK di Cianjur akan naik sekitar 7 persen.

“Kalau bisa naik 7 persen berarti UMK kemungkinan sekitar Rp200.000 sekian dari UMK terakhir itu Rp3,1 juta sekian,” tuturnya.

Kemudian terkait pelaksanaan rapat pleno dengan Dewan Pengupahan Kabupaten yang bakal digelar besok, sambung dia, pihaknya berharap adanya hasil titik tempuh kesepakatan dari kedua pihak yakni pihak perusahaan dan serikat buruh atau para pekerja.

“Ya mudah-mudahan Gubernur ini bisa menyerap apa yang memang menjadi aspirasi dan tentunya harus menguntungkan kedua belah pihak. Artinya disinilah perlu bijaksana, perlu musyawarah antara kaum pekerja dengan pemberi kerja dalam hal ini Apindo,” pungkasnya.(gil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *