Diskominfo Cianjur Kenalkan 5 Kategori Rokok yang Masuk ke Dalam Rokok Ilegal

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Cianjur masih terus gencar mengawasi peredaran rokok ilegal. Pasalnya, tak hanya diperjualbelikan secara langsung, namun peredarannya sudah melalui daring dengan melibatkan jasa pengiriman.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Cianjur, Gagan Rusganda. Menurutnya, ada lima kategori rokok yang masuk ke dalam rokok ilegal.

“Rokok polos yang tidak berpita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok yang menggunakan pita cukai bekas dari bungkus rokok lain, rokok berpita cukai salah personalisasi yang menggunakan pita cukai dari pabrik rokok lain, rokok dengan pita cukai salah peruntukkan atau yang menggunakan pita cukai jenis rokok lain yang tidak sesuai dengan jenis rokoknya.

Gagan mengimbau agar masyarakat Cianjur turut memerangi peredaran rokok di Cianjur karena sangat merugikan negara dan kesehatan masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, dengan menekan penyebaran rokok ilegal di Cianjur, maka akan semakin banyak pajak cukai yang dihasilkan dan semakin banyak pula manfaat yang diterima masyarakat. Alhasil, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara dan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfo) Cianjur, Gagan Rusganda. Menurutnya, hasil tembakau merupakan komoditas yang termasuk dalam barang kena cukai dan dipungut dengan cara yang legal berdasarkan Undang-Undang.

“Jadi, penerimaan negara dari cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia itu dibagikan lagi ke daerah penghasil cukai hasil tembakau untuk mendanai kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ujarnya kepada beritacianjur.com, Senin (6/11/2023).

Pemanfaatan penerimaan cukai hasil tembakau, sambung dia, salah satunya dituangkan dalam dana bagi hasil (DBH) cukai hasil tembakau (CHT) yang dibagikan kepada daerah atau provinsi penghasil cukai atau tembakau.

Baca Juga  Disdik Jabar Libatkan Konsultan Kaji Kelaikan Bangunan Sekolah Pasca-gempa Cianjur

Terkait alokasi DBH CHT, Gagan menjelaskan, hal tersebut dibagi menjadi tiga aspek utama dengan persentase 50% untuk bidang kesejahteraan, 40% untuk bidang kesehatan dan 10% untuk bidang penegakan hukum.

“Alokasi atau manfaat DBH CHT bagi masyarakat itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” pungkasnya.(gie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *