BERITACIANJUR.COM – Pemberhentian kepala desa tida bisa dilakukan secara serta merta hanya karena adanya desakan massa. Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPRD Cianjur, Usep Setiawan, menanggapi maraknya aksi demo warga kepada kepala desa yang terjadi di sejumlah wilayah dengan berbagai permasalahan.
Asep menegaskan, terkait pemberhentian atau tuntutan pengunduran diri kepala desa, terdapat mekanisme hukum yang harus ditempuh.
“Jelas bahwa kita negara hukum. Jadi kalau tuntutannya mundur, maka harus ada kesalahan fatal dan tidak bisa hanya karena tuntutan sepihak,“ ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, kepala desa bisa diberhentikan jika meninggal dunia, melanggar sumpah janji, atau ada putusan hukum tetap.
Fenomena banyaknya aksi demo warga, sambung dia, tak lepas dari dinamika politik desa yang masih kental, apalagi menjelang pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2026.
“Kita harus pahami bersama, kadang-kadang suasana politis di desa itu masih terasa sampai satu-dua tahun setelah Pilkades,” katanya.
Usep memaparkan, mekanisme pemeriksaan seharusnya dilakukan Inspektorat Daerah (Irda) ketika ditemukan adanya kesalahan yang dilakukan pemerintah desa.
“Jika terbukti ada pelanggaran, kepala desa diberi waktu 60 hari untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, meski permasalahan sudah diselesaikan, masih sering muncul tuntutan subjektif agar kepala desa mundur. Jadi harus diberikan pemahaman kepada masyarakat, bagaimana mekanisme memberhentikan kepala desa itu. Tidak bisa semata-mata hanya karena tekanan,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, ia juga menilai adanya peran aktif dari kecamatan dalam melakukan pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap desa.
“Jadi memang fungsi camat itu harus dimaksimalkan, karena mereka yang langsung berhadapan dengan para kepala desa. Ke depan kami berencana duduk bersama camat untuk membahas hal ini,” tutupnya.(gil)







