BERITACIANJUR.COM – Kasus pembunuhan seorang pemuda asal Kecamatan Leles, Faizal (28), yang sempat menggemparkan publik mulai menemukan titik terang.
Polisi berhasil meringkus dua dari empat pelaku yang menghabisi nyawa Faizal di jalan raya di Kecamatan Agrabinta. Sementara dua pelaku lainnya masih buron.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Nova Bhayangkara, mengatakan kedua pelaku berhasil ditangkap di tengah jalan saat berusaha kabur.
“Kami berhasil meringkus 2 pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam. Kedua pelaku yang ditangkap adalah Jefry Maulana (23) dan Aldi Septian (21),” ujarnya, Selasa (16/9/2025).
Meski dua pelaku lainnya masih dalam pencarian, namun pihaknya mengaku sudah mengantongi identitasnya. “Pelaku berjumlah empat orang. Dua pelaku yang masih buron sudah kita dapat identitasnya. Secepatnya akan kami tangkap,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, sambung dia, para pelaku terancam kurungan penjara maksimal 15 tahun. “Para pelaku yang menganiaya dan membacok korban hingga meninggal dunia dijerat dengan pasal 338 KUHP dan Pasal 170 KUHP,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial F (28) ditemukan tak bernyawa dalam kondisi bersimbah darah di tengah jalan raya di Kecamatan Agrabinta, Cianjur selatan. Korban diduga diserang lalu dibacok empat orang tak dikenal (OTK).
Kapolsek Agrabinta, AKP Nanda Riharja, menyebutkan korban merupakan pemuda asal Kampung, Desa Sindangsari, Kecamatan Leles, Cianjur selatan. Pada Sabtu (13/9/2025) malam, korban bertamu ke rumah temannya di Kecamatan Agrabinta.
Karena hendak membeli rokok dan kopi, lanjut dia, korban pamit untuk mencari warung menggunakan sepeda motor dan membonceng temannya yang lain bernama Beben (28). Namun saat melintasi jalan raya yang sepi, mereka berdua dihadang empat orang tak dikenal yang mengendarai dua sepeda motor.
“Para pelaku mengacungkan senjata tajam. Saat itu Beben langsung kabur menyelamatkan diri, sedangkan korban tidak sempat kabur. Tak lama berselang, korban ditemukan tewas bersimbah darah dan pelaku langsung kabur tanpa membawa barang berharga milik korban,” paparnya.(gil)







