BERITACIANJUR.COM – Dua pelaku sindikat jaringan internasional penggelapan sepeda motor berhasil ditangkap Polres Cianjur.
Puluhan unit sepeda motor yang hendak digelapkan tersebut diketahui akan dikirim ke Afrika dan sejumlah negara lainnya.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari razia yang dilakukan Polres Cianjur, di mana sebuah mobil pikap tengah mengangkut beberapa sepeda motor. Akan tetapi, sopir tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut.
“Selain sepeda motor yang tengah diangkut. Kami juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor lainnya dari gudang para pelaku. Dari hasil penyelidikan ternyata sepeda motor tersebut akan dikirim ke luar negeri, salah satunya Afrika,” ujar Yongky, Senin (22/7/2024).
“Kami juga mengamankan dua orang pelaku, yakni DF (36) dan ZM (32),” tambahnya.
Menurutnya, para pelaku tersebut merupakan dari sindikat jaringan internasional yang sudah terorganisir. Sebab, dari mulai penyediaan sepeda motor hingga proses penggelapan semuanya sudah berjalan dengan rapi.
Ia menjelaskan, para pelaku mendapatkan kendaraan motor dengan cara menggelapkan kendaraan kredit dari leasing.
“Jadi modusnya pertama mengambil sepeda motor secara kredit, kemudian tidak dibayar angsurannya. Sepeda motor itupun dikumpulkan di satu lokasi sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri jadi ini memang sindikat internasional yang sudah terorganisir,” terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan dari lokasi gudang para pelaku ditemukan sekitar 32 unit sepeda motor.
“Sepeda motor ini rata-rata baru. Bahkan ada yang masih belum digunakan sama-sekali. Masih terbungkus rapi,” sebutnya.
Semua sepeda motor tersebut, lanjutnya, dikirim melalui pelabuhan menggunakan kapal laut ke negara tujuan.
“Dikirimnya dengan kapal, jadi melalui jalur laut dikirim ke Afrika dan beberapa negara lainnya,” imbuhnya.
Polres Cianjur masih mendalami kasus tersebut, sebab diduga masih banyak pihak yang terlibat dalam penggelapan sepeda motor ke luar negeri tersebut.
“Kita masih dalami otak pelakunya, dan apakah ada instansi lain yang terlibat. Masih kami kembangkan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Pelaku juga dijerat Pasal 35 dan atau 36 UU nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan
Fidusia, karena melakukan penggelapan atas kendaraan yang dikreditkan oleh leasing. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya.(gap)